Langsung ke konten utama

Nikah Sesuai Syariat



Pernikahan adalah ibadah terlama bagi seorang muslim. Oleh karenanya untuk mengawali sebuah ibadah, maka dahulukan dengan niat untuk menggapai ridhoNya.
.
Namun di zaman ini, sepertinya esensi pernikahan tak lagi sebagai sebuah bentuk ibadah. Pernikahan kini beralih sebagai ajang menunjukkan kesohoran. Siapa yang melakukan pesta tercantik dan mewah, maka akan menunjukkan strata sosialnya di Masyarakat, Na'udzubillah.
.
Maka yang terpenting dalam acara pernikahan adalah, awalilah dengan niat menggapai ridhoNya. InsyaAllah dengan niat seperti itu, perayaan yang di adakan pun akan selalu memiliki batasan sesuai yang Allah ridhoi. Tidak bebas, karena mengikuti trend dan hawa nafsu.
.
Maka pilihan untuk menikah sesuai syari'at, meski itu mendapat banyak cibiran, tidak mengikuti perkembangan zamn, dan banyak menuai pertentangan, insyaAllah itu adalah pilihan yang keren. Karena niat kita tak lagi untuk mencari perhatian manusia, melainkan perhatian Sang Pencipta.

#NikahSyari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...