Langsung ke konten utama

Berislam Secara Kaffah


Assalamu'alaykum #DearLovalila Dakwah dalam bahasa Arab, berasal dari kata da’a (دعا) yang artinya seruan atau panggilan. Secara harfiah nya itu “Segala sesuatu yang diserukan dengan pengambilan dari Al-Qur’an dan Al-Hadits sesuai syariat Islam”
.
Dari penjelasan diatas kita simpulkan bahwa Dakwah adalah menyampaikan semuanya tentang Islam termasuk politik dalam Islam, ekonomi dalam Islam, pergaulan dalam islam, fiqih, aturan dalam Islam (syariat Islam) dan lain sebagainya. karena Islam itu tidak sebatas ritual ibadah saja
.
Kita diperintahkan untuk berislam secara kaffah (menyeluruh) jadi kita tidak boleh pilih-pilih aturan Allah baik itu dalam pelaksanaanya maupun dalam penyampaian dakwah.
.
cotohnya kita setuju dengan dakwah perintah sedekah tapi kita tidak setuju dengan perintah menghindari Riba.
.
Kita seneng melihat postingan kujujuran, dan akhlak yg baik, tapi nggak seneng ditegur ketika berkhalwat atau berikhtilat.
.
Jadi ingat jangan pilih-pilih kalo urusan Syariat ya dear, dan jangan lupa tag dan share ke teman-temanmu ketika kamu menemukan pesan-pesan kebaikan dari akun ini. Semoga bisa menjadi ladang dakwah untuk kita semua 😊

#DakwahTandaCinta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...