Langsung ke konten utama

Menanggapi Ikhwan Yang Mengajak Nikah


Bagaimana kalau ikhwannya sudah ada niatan mau menikahi kita 1-2 tahun ini?
Yang dibahas pun masalah masa depan dan saling mengingatkan ibadah.
.
Bismillahorrohmaanirrohiim..
Alila coba jawab pertanyaan doatas ya dear 😊
.
Sudah niat nikah, tapi 1-2 tahun lagi?
Kalo iya bener dia nikahin kamu, kalo nggak? Cuma kepo aja? Atau parahnya, cuma mainin kamu aja, janji manis, 2 th kemudian sepah dibuang.. Rugi shay~
.
Masalahnya batasan yang Allah jaga antara laki-laki dan wanita nggak seenteng itu. Kalau udh ada niat nikah, lantas boleh chatting2an, boleh saling komunikasi berkolaborasi menyatukan hati dan visi misi.
Bolehh sii.. Tapi nanti, setelah akad ya 😊
.
Sebelum akad, ada yang namanya prosesi ta'aruf (perkenalan). Yang dalam prosesnya, komunikasi harus didampingi oleh masing-masing perwakilan. Setelah cocok dan menyatakan lanjut nikah, Pun kalau mau komunikasi langsung (akhwat dan ikhwan), hanya mmbahas seputar perkara syar'i yang berkaitan dengan teknis pernikahan. Ini pun tidak berjalan lama. Kalau tdk ada kendala, maka pernikahan harus disegerakan.
.
Kalau ada suatu kendala yg mengharuskan pernikahan ditunda, dalam penantian itu keduanya tetap tidak diperkenankan berkomunikasi perkara pribadi seperti menanyakan kabar, ngingetin sholat, ngingetin makan, dll.
Mengapa?
Sebab syetan mudah sekali menggoda dan menjebak kita dalam situasi ini. Yang kalau kita tidak berhati-hati bisa saja kita jadi terjebak dalam khalwat online.
.
MaaSyaa Allah.. Sebegitunya Islam menjaga keduanya agar tetap mulia, agar terjaga kehormatannya. Maka seberapa cepat pun dia akan menikahimu, 1 bulan lagi kek, 1 minggu kek, jangan buka kesempatan komunikasi dengannya. Sabar.. Sebab kamu dan dia dimuliakan dalam aturan-Nya. Semua kan indah pada waktunya 😊
.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...