Langsung ke konten utama

Bagaimana Hukum Berjilbab Asal Asalan Dan Bikin Vlog Untuk Publik?



Bagaimana dengan mereka yang selfie, membuat vlog dengan hijab yang belum syar'i dan dengan alasan untuk mencari uang?
.
Bismillah Alila coba jawab ya
.
Dear, Hijab itu tidak menentukan kita shalihah atau engga. Tapi yang jelas, jika kita tidak memaknai hijab, artinya kita telah berdosa. Sebab tidak mengikuti syariat.
.
Hijab adalah perintah Allah kepada muslimah untuk menutup auratnya, perintah ini termaktub pada QS. Ahzab ayat 59 (diliiat catatan kakinya ya bahwasannya hijab adalah baju kurung atau baju terusan)
.
Dan Lihat juga QS. An-Nur ayat 33 Allah memerintahkan wanita untuk menggunakan khimar sampe ke dada, dari sini bisa kita simpulkan bahwa jika muslimah yang sejati adalah yang benar-benar taat kepada Allah, melaksanakan perintahnya dan menjauhi laranganNya
.
- berhijab syar'i dan ia menjaga dirinya dengan rasa malunya.
- berhijab syar'i dan tetap cantik tanpa make up.
- berhijab syar'i dan ga suka mengupload foto selfie.
- Melakukan apapum tujuannya. Ridha Allah bukan hanya materi.
.
Maka, muslimah seperti inilah yang bisa di katakn shalihah. Karena dia berhijab dan dia melaksanakan semuanya karena Allah, tidak dengan tujuan lain. Jadi kita sama-sama belajar dari muslimah sejati sperti yang dicontohkan di atas ya dear..
Kenalilah perilaku dan akhlak muslimah yang Allah suka, bukan dari wanita yang berhijab tapi tidak memaknai hijabnya, dan berambisi mencari harta dengan melupakan Rasa malu yang ada pada dirinya.
Ketahuilah, yang demikian sebenarnya telah melanggar syariat dan sedang mempermalukan dirinya sendiri.
.
#IslamMemuliakanku

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...