Langsung ke konten utama

Janji Sebelum Hijrah



Kalau putusnya sadar karena pacaran haram, lalu Bagaimana hukumnya janji yang sudah terlanjur terucap dulu?
Apakah haram, atau harus ditepati?
.
Bismillahirrohmaanirrohiim..
Dear, Alila coba jawab pertanyaan diatas ya 😉
.
"Tanda orang munafik itu ada tiga: jika berbicara dusta, jika berjanji dia ingkar, dan jika dipercaya (diberi amanat) dia berkhianat” (HR. Bukhari Muslim).
Dalam hadits diatas, bahwa ingkar janji adalah perbuatan yg memasukkan kita kepada golongan orang-orang munafik. Maka setiap janji yang kita ucap, haruslah ditepati.
.
Tapi.. Kalo janjinya waktu dulu pacaran gimana? Kan pacaran dosa..
Dear.. Menepati janji yang sudah kita ucapkan itu wajib, namun janji yg dimaksud adalah perihal yang tidak bersinggungan dengan syariat.
.
Kalau janjimu saat pacaran, misal janji akan setia selama-lamanya, janji mau nge-date, janji memberikan hadiah peluk (iwh). Tapi belum terlaksana, sampai sekarang, karena sudah keburu putus, yaa alhamdulillah. Maka janji itu wajib ditinggalkan. Karena janji yang dibuat itu melanggar syariat, dan juga sudah tidak relevan. Mungkin dulu kamu mengucapkan itu kala tidak tahu hukum pacaran, maka ketika kamu tahu itu salah, segera tinggalkan.
.
Maka, jangan sembarangan membuat janji ya dear.. Apalagi janji untuk maksiyat, beraaat 😢
Allah berfirman:
“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu ’sesungguhnya aku akan mengerjakan esok,’ kecuali (dengan mengucapkan) insya Allah. Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan katakanlah ‘mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini.” (QS Al-Kahfi: 23-24)
.
Mudah2an kita tidak tergolong sebagai orang-orang yang munafik 😇
.
#HijrahBarengDoi ?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajian : Tafsir Surat Al-Buruj - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Hukum Main Musik Rebana

HUKUM MEMAINKAN ALAT MUSIK REBANA . Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan: . “Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?” . Jawab beliau hafizhohullah: . Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras, “Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” . Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.” . Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan. . Nabi shallallahu ‘alaihi wa ...

Kajian Umum : Saat Hidayah Menyapa - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan...

Kitab Tauhid - Bab Syafaat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Tatkala Bersendirian - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Nasihat Kepada Wanita Muslimah - Ustadz Dr. Firanda Andirj...

Ceramah Singkat : Meninggal Menuju Tempat Kerja, Apakah Syahid - Ustadz ...

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-37 - Ustadz Dr. Fir...