Langsung ke konten utama

Ketika Orangtua Memaksa Kita Menjadi Wanita Karir



Bismillahirrahmanirrahiim...
Alila coba jawab pertanyaan ini ya dear...
.
Bagaimana meyikapinya jika orang tua menginginkan kita berpenghasilan besar untuk membalas, sedangkan kita punya niat untuk jadi ibu rumah tangga.
.
Nah yang perlu di pahami disini adalah, wanita bekerja itu hukumnya MUBAH. Yang HARAM adalah ketika dia bekerja dia harus meninggalkan kewajibannya. Karena yang kita tahu, untuk bekerja di negara yang tidak bersistem Islam sangat sulit mencari pekerjaan yang Pro dan sesuai Islam. Tapi jika kita bisa mengatasi hal tersebut dan bisa memastikan tak ada kewajiban yang terhalang (termasuk kewajiban sebagai ibu), maka bekerja bagi wanita itu mubah.
.
Namun jika kita memiliki niat untuk menjadi ibu rumah tangga yang maksudnya agar tak memiliki ikatan dengan perusahan maka itu pun baik. Dan niatan ini bisa untuj dikomu ikasikan dengan orang tua secara berkala. Tidak bisa orang tua paham dalam waktu yang singkat, apalagi itu berkaitan dengan prinsip mereka.
.
Untuk masalah pendapatan, Alila pikir dengan menjadi ibu rumah tangga pun bisa kok mendapat penghasilan. Kita bisa berjualan atau menyalurkan kemampuan kita tanpa harus punya ikatan dengan perusahaan.
.
#TiadaUmmatTanpaUmm

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...