Langsung ke konten utama

Benarkah Hijab Syar'i Susah Cari Kerja Di Indonesia?


Berkali-kali mencoba, ternyata susah sekali mendapatkan pekerjaan dengan hijab syari. Akhirnya sekarang aku diterima di perusahaan yang membolehkan berhijab tapi tidak syari. Apa aku salah? Dan, jika islam memuliakan kita mengapa negara yang mayoritas islam ini justru mempersulit untuk menjalankan syariat?
.
Assalamu'alaikum #lovalila, Alila coba jawab pertanyaan ini ya dear. Bismillahirrahmanirrahiim...
.
Sebagai seorang wanita kita juga ingin ya dear memiliki penghasilan, dan itu diperbolehkan kok dalam Islam. Asalkan kita tetap menjaga kewajiban-kewajiban kita salah satunya berhijab Syar'i, yang menjadi keresahan penanya kita kali ini.
.
Nah masalahnya jika kita sudah ikhtiar kesana kemari mencari  kerja yang membolehkan berhijab syar'i tapi tidak kunjung dapat, gimana? maka jawabannya adalah ikhtiar dengan cara lain. Kan mrncari uang tidak harus bekerja di perusahaan. Mungkin Allah menginginkan kita untuk berwirausaha misalnya, atau di jalan yang lain.
.
Yang pasti kewajiban berhijab syar'i tidak bisa gugur hanya karena kita tidak kunjung mendapat pekerjaan ya dear. Allah itu sedang menguji keistiqomahan kita untuk taat terhadap syari'atNya. InsyaAllah kemudahan hidup senantiasa Allah berikan bagi yang bertaqwa, karena itulah JanjiNya.
.
Untuk permasalahan Negeri yang mayoritas muslim, tapi seakan sulit untuk taat terhadap Islam. Ya itulah risiko yang yang harus kita terima jika pemimpim dan pemerintahannya tidak sesuai sistem Islam. Dan risiko ini akan terus kita rasakan, bahkan semakin parah, jika kita tidak sama-sama berjuang/berdakwah agar negeri kita menganut sistem Islam. Dan menerapkan Islam secara kaffah.
.
#IslamMemuliakanku

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...