Langsung ke konten utama

Menjauhi Sahabat Yang Belum Taat


Bolehkah menjauhi sahabat yang belum taat? misalnya dengan tidak membalas chatnya? takut ga bisa mengajak taat, malah menjadi ikut maksiat?
.
Assalamu'alaykum #Lovalila Bismillah Alila coba jawab pertanyaan diatas ya dear..
.
Kalau kamu terjebak dalam situasi seperti ini, emm sebenernya bukan niat menjauhi sih ya dear.. Tapi lebih menjaga pergaulan. Bukan orangnya yg kita tinggalkan, atau jauhi, tapi aktivitasnya. Aktivitas2 yg mengarah pada perbuatan yg sia2 dan tidak bermanfaat.
.
Kalaupun kamu mau menjauhi, karena kamu sadar kapasitasmu yang mudah terpengaruh atau terwarnai, Menurut Alila di perbolehkan. Karena orang yang belum mau taat (sibuk dengan dunia) cenderung mengajak kita untuk hal-hal yang sia-sia dan menyimpang.
.
Seandainya dia chat-chat kita nanyain "gimana bisa hijrah?" itu gpp bales aja, ceritakan kisah hijrahmu, semoga ia segera menjemput hidayah dr Allah. tapi kalau yang di bahas nya hal-hal yang ngga begitu penting, lebih baik dialihkan ke hal2 yg bermanfaat. Kalo justru dia maksa mmbahas hal yg tidak penting, bahkan menjurus ke ghibah, maka g usah di lanjutkan. 😁
.
Kalau belum bisa mewarnai sekitarmu dengan Islam, maka jangan sampai kau terwarnai dengan sekitar.
.
#SahabatJahat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...