Langsung ke konten utama

Zuhud • Fatwa NU

Zuhud • Fatwa NU

Tiga hal tersebut adalah ciri yang harus dicapai manusia agar dapat menghadirkan zuhud di hatinya. Persoalan hati itu benar-benar bersih atau tidak dari pamrih, rakus dan keinginan menindas yang lemah merupakah hal yang tidak bisa kita hindari. Karena itu, Allah menghendaki hambaNya untuk tetap istiqamah dalam berbagai hal. Tujuannya untuk menahan hawa nafsu kita tidak lepas kendali. Pantas saja jika ulama kita mengatakan, “istiqamah lebih baik dari seribu karamah.”
.
Pertama, zuhud tidak melulu berarti meninggalkan dunia secara menyeluruh. Kedua, zuhud sebaiknya berdampak langsung pada diri dan lingkungan sekitar (meninggalkan jejak). .
Ketiga, zuhud memiliki sisi sosial yang tinggi, melahirkan kedermawanan dan kerendahan hati. Keempat, zuhud adalah lepas dari keterikatan dunia. Jika kaya, dia tidak akan kecewa kehilangan semua hartanya. Jika miskin, dia tidak akan kecewa tidak memiliki harta.Kelima, mensyukuri kehidupan. Jikapun terkena musibah, kita masih bisa bersyukur karena diberi kehidupan untuk melewati dan menyelesaikannya.
.
Semoga kita memiliki keinginan menjadi manusia yang lebih baik dan meningkatkan ibadah kita setiap harinya. Wallahu a’lam.
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #zuhud

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...