Langsung ke konten utama

Sudut Pandang Tasawuf Oleh Buya Hamka


Sudut Pandang Tasawuf Oleh Buya Hamka 

• Nasehat Islam 

Obrolan tentang pemikiran Hamka tidak akan lengkap tanpa membahas dimensi mistik Islam yang dilakuinya, yang jamak kita kenal dengan tasawuf. Meski Hamka mengamini bahwa tasawuf yang tidak murni dapat merusak Islam dan perikehidupan Muslim, ia dengan tegas menentang serangan terhadap pemikiran, doktrin, dan pengikut tasawuf. Hamka menyaksikan bagaimana langkah keras dan tegas yang dilancarkan rekan sejawatnya, yang notabene Muslim reformis, terhadap tasawuf malah melahirkan berbagai julukan untuk pengikut tasawuf, termasuk di antaranya adalah kafir, sesat lagi menyesatkan, muktazilah, dan zindiq. Ia menganggap serangan sengit terhadap tasawuf itu sebagai tindakan yang sia-sia. Kritik mereka yang teramat tajam terhadap tasawuf justru mendesak para pengikut tasawuf, yaitu pihak yang sebetulnya merupakan target program reformisme mereka, untuk bertahan guna membendung serangan mereka. Demikianlah yang dituliskannya dalam bukunya, Ayahku

Ketimbang bergabung dengan gerakan antitasawuf, atau, sebaliknya, bergabung dengan pegiat tasawuf, ia lebih memilih mendamaikan pihak-pihak yang bertikai itu. Hamka ingin menengahi pendukung tasawuf dan antitasawuf. Sebuah aksi yang didasari oleh keinginan mengembalikan dan memurnikan tasawuf. Ia percaya bahwa usaha semacam itu dapat tercapai dengan cara menelisik akar pemahaman dan manifestasi mistik Islam dengan kacamata sejarah dan melalui langkah-langkah diskursif.

Upaya Hamka mengembalikan dan memurnikan tasawuf terdiri dari beberapa aspek yang berbeda, meski aspek-aspek itu terpaut dekat antara satu sama lainnya. Pertama, ia berusaha menjernihkan asal-usul tasawuf, menekankan peran historisnya sebagai aspek fundamental dalam Islam. Tak tanggung-tanggung, Hamka menelusuri asal-usul dan siginifikansi tasawuf hingga ke zaman Rasulullah. Bahwa tasawuf sudah ada sejak zaman Rasulullah, bukan ditemukan oleh generasi berikutnya. Tasawuf dimulai oleh Rasulullah sendiri, dan harusnya dianggap sebagai bagian dari Sunnah. Sehubungan dengan penelusuran sejarah itu, ia menggambarkan dengan jelas mana yang merupakan tasawuf murni dan mana yang bukan. Ia menguraikan tujuan-tujuan sejati dari tasawuf dan menjelaskan—menggunakan skema filosofis dan kultural yang mutakhir— keberadaan elemen-elemen tak islami atau “asing” yang telah diterima sebagai tradisi.

Kedua, di waktu yang bersamaan, Hamka juga mencatat sumbangan positif tasawuf. Ia menunjukkan beraneka prestasi para sufi dalam penyebaran Islam ke berbagai penjuru dunia dan berbagai peran ganda yang mereka mainkan dalam masyarakat Islam. Ketiga, upayanya dalam mengembalikan dan memurnikan tasawuf untuk mendorong para sufi menilik kembali dinamisme historis mereka dengan cara menafsirkan ulang beberapa konsep kunci dalam kosmologi sufi dan membersihkan tasawuf dari takhayul dan irasionalitas. Hamka mendesak para sufi, dan sebagai implikasinya juga, masyarakat Muslim di Dunia Melayu untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman modern, serta menegur para pegiat tasawuf dan pendukung mereka untuk fokus dan menekankan pada aspek-aspek positif spiritualitas dalam kehidupan Muslim. Berikut adalah yang ditekankan Hamka dalam Pandangan Hidup Muslim,

… Adapun tasawuf yang suci murni bukanlah lari dari gelombang hidup. Tasawuf yang sejati adalah paduan dalam menempuh hidup. Tasawuf yang sejati bukanlah lari ke hutan, melainkan lebur ke dalam masyarakat sebab masyarakat perlu akan bimbingan tasawuf yang sejati….


Posisi intelektual Hamka yang tidak memihak dan tetap menjaga keseimbangan di tengah-tengah berbagai pandangan dan kecenderungan yang saling berlawanan, sehingga ia pun dijuluki sebagai “pionir neotasawuf di Indonesia”, “guru mistik”, “sufi tanpa tarekat”, “sufi Salafi”, “sufi sederhana”, “sufi berakal”. Selain itu, ia juga dianggap berperan besar dalam “proses rehabilitasi laku mistik di Islam Indonesia” (Karel Steenbrink, 1982; Nurcholish Madjid, 1998; Azyumardi Azra, 1999; Peter Riddell, 2001; dan Julia D Howell, 2010). Penjelasan di atas menegaskan jasa Hamka dalam memomulerkan gagasan tasawuf modern. Sayangnya, kajian-kajian terdahulu mengenai Hamka dan tasawuf relatif hanya meliput pengaruh pandangan Hamka terhadap tasawuf terbatas pada konteks Indonesia. Tidak meliput pengaruh pandangannya di Dunia Melayu modern, termasuk Singapura, Malaysia, Brunei, Thailand Selatan, dan Filipina Selatan.

Padahal, jika mencermati karya-karya Hamka dari dekat, ia tidak hanya memikirkan kesejahteraan masyarakat Indonesia atau tasawuf di Indonesia, melainkan juga berusaha mengembalikan dan memurnikan tasawuf kepada tasawuf yang dulu pernah jamak dipraktikkan oleh masyarakat Melayu—yang notabene merupakan kelompok masyarakat Muslim terbesar di dunia. Contohnya, dalam bukunya Sejarah Umat Islam,  yang tebalnya mencapai 900 halaman itu, Hamka memintakan dialog antara ulama Muslim lokal di Dunia Melayu tentang ilmu tasawuf, dan menunjukkan bahwa umat perlu menganalisis tasawuf dari perspektif koneksi dan interaksi dalam kawasan dan Dunia Muslim secara umum.

Akhirnya, satu hal yang penting pula untuk dicermati, Hamka berjuang mendobrak batas-batas ideologis antara Muslim reformis-modernis, di satu sisi, dan sufi di sisi lain. Ia berhasil melakukannya melalui beberapa cara. Pertama, dalam memahami tasawuf, ia memiliki pandangan yang berbeda dari ulama Muslim lainnya. Kedua, ia mengikhtisarkan parameter tasawuf dengan cara merombak konsepsi yang dipahami oleh pihak antitasawuf dan pendukung tasawuf, lalu menegaskan kembali tempat tasawuf dalam masyarakat modern. Namun, yang terpenting adalah Hamka berhasil menunjukkan bahwa tasawuf pernah dan masih dapat berperan sebagai kekuatan konstruktif dalam proses penciptaan masyarakat Muslim di Dunia Melayu

Dalam mengembangkan pemikirannya tentang tasawuf, Hamka berdiri di antara pemikiran sufi dan antisufi yang tengah bergaung di zamannya. Selain itu, ia juga menakar ulang dua pandangan tersebut dan mengartikulasikan pandangannya sendiri tentang apa itu tasawuf dan seperti apa harusnya tasawuf itu. Atas dasar itulah pemikiran-pemikiran Hamka tentang tasawuf perlu dikaji dan dapat diperbandingkan dengan gagasan para pemikir Muslim di seluruh penjuru dunia yang berusaha menutup jurang ideologis antara tasawuf dan antitasawuf.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...