Langsung ke konten utama

Mengulangi Sholat • Fatwa NU

Mengulangi Sholat • Fatwa NU

Dalam literatur hukum Islam (baca: fiqih), ada istilah yang disebut sebagai i‘âdah. Secara sederhana, i‘âdah berarti mengulangi shalat. Penjelasan lebih rinci diberikan oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bagha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 110:

أما الإعادة: فهي أن يؤدي صلاة من الصلوات المكتوبة، ثم يرى فيها نقصاً أو خللً في الآداب أو المكملات، فيعيدها على وجه لا يكون فيها ذلك النقص أو الخلل. “Adapun i‘âdah ialah ketika seseorang telah melaksanakan shalat fardhu, namun kemudian melihat ada cacat atau cela dalam kesempurnaan ataupun tata krama shalat, dan selanjutnya ia melaksanakan kembali shalat tersebut menurut tata cara yang tidak ada cela ataupun cacat.” Dari keterangan di atas, bisa kita pahami bahwa i‘âdah dilaksanakan bukan karena shalat yang telah dilakukan tidak sah, namun karena ada ketidaksempurnaan saja. Contohnya ialah seseorang yang sudah melaksanakan shalat sendirian, kemudian ia menemukan ada jamaah shalat hendak didirikan, maka ia dianjurkan untuk mengikuti shalat berjamaah tersebut.

Hukum i‘âdah ini adalah sunnah karena hal demikian pernah dianjurkan oleh Rasulullah sebagaimana gambaran yang diberikan dalam hadits riwayat Imam Turmudzi No. 219: “Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat shubuh berjamaah, kemudian beliau melihat ada dua lelaki yang tidak shalat bersama beliau, lantas beliau bertanya, ‘Apa yang mencegah kalian berdua shalat bersama kami?’ Dijawab, “Wahai Rasulullah, kami sudah melaksanakan shalat dalam perjalanan.’ Rasulullah berkata, ‘Kenapa tidak? Jika kalian sudah shalat dalam perjalanan, kemudian menemui masjid yang di dalamnya ada jamaah shalat, maka shalatlah bersama mereka, karena yang demikian ini sunnah untuk kalian lakukan’.” Sebagai penutup, karena i‘âdah ini sifatnya ialah mengulangi shalat yang awalnya kurang sempurna, maka tidak disunnahkan ketika shalat yang pertama tidak kurang sempurna dibanding dengan yang kedua, seperti seseorang yang telah melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka dia tidak dianjurkan melaksanakan shalat i‘âdah ketika melihat ada shalat berjama'ah di mushala. (Muhammad Ibnu Sahroji)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...