Langsung ke konten utama

Pemberontak • Fatwa NU

Pemberontak • Fatwa NU

Dalam perspektif fikih, pemberontak (bughat/khariji) hukumnya wajib diperangi. Setiap negara memiliki sistem hukum dan konstitusi yang berlaku. Hal itu telah dirumuskan dan disepakati bersama.
.
Pancasila di awal negara Indonesia terbentuk dan merdeka telah disepakati bersama sebagai dasar negara. NU melalui KH. Wahid Hasyim, memiliki peran sebagai salah satu perumus dasar negara ini. Maka, jangan heran jika NU bereaksi ketika ada kelompok-oknum yang berusaha memporak-porandakan Indonesia dan menyingkirkan Pancasila sebagai dasar negara. NU memiliki tanggung jawab menjaga rumah besarnya dari gangguan para tamu yang "tidak tahu diri" mengusik ketenteraman rumahnya.
.
Langkah dan strategi cerdas dilakukan NU untuk memerangi kelompok-oknum macam ini. Bukan dengan mengangkat senjata dan menyebabkan pertumpahan darah, melainkan dengan mengingatkan pemerintah akan bahayanya. Syukur alhamdulillah, pemerintah menjawab melalui Perppu Ormas yang insyà Allàh menjaga rumah besar Indonesia dari siapapun yang hendak meruntuhkan pondasinya.
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #pemberontak #khariji #bughat


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...