Langsung ke konten utama

10 Alasan Perayaan Tahun Baru Haram

10 Alasan Perayaan Tahun Baru Haram

Muslimah Cantik Indonesia

▪️Pertama : Dalam perayaan ini terdapat tasyabbuh dan membebek kepada keyakinan kaum penyembah salib.

▪️Kedua : Ikut merayakan pesta tahun baru memperbanyak jumlah manusia yang menghidupkan syi’ar Penyembah Salib.

▪️Ketiga : Ikut merayakan tahun baru menampakkan kecintaan kepada orang-orang kafir atas hari besar mereka.

▪️Keempat : Dalam perayaan ini terlihat seorang muslim membebek kepada kafir sehingga mereka terlihat lebih mulia daripada umat Islam.

▪️Kelima : Ikut merayakan tahun baru memperlihatkan kesempurnaan dan hebatnya orang kafir dalam semua lini kehidupan.

▪️Keenam :  Dalam perayaan tahun ini nampak lemahnya dan ambigunya umat Islam di hadapan orang-orang kafir.

▪️Ketujuh : Merayakan tahun baru sebagai bentuk menjilat kepada orang-orang kafir dan berusaha mencari simpati dan ridha mereka.

▪️Kedelapan : Dalam perayaan tahun baru Masehi ada usaha mennghancurkan pondasi Islam; yaitu cinta karena dan benci karena Allah.

▪️Kesembilan : Dalam perayaan ini ada kebid’ahan yang diciptakan manusia tentang Allah dan ketuhanan tanpa dasar syariat.

▪️Kesepuluh : Dalam perayaan tahun baru ada pengakuan terhadap kebenaran agama Nasrani; diikuti dengan berbagai kebatilan dan kedustaan yang diperbuat pemeluknya.

Buat Kaum Muslimin jangan merayakan Tahun Baru, karena jelas ke Haramannya.

Barangsiapa siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia sama dengan kaum tersebut.

Wal'iyyadzubillah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...