Langsung ke konten utama

Terjemahan Kitab Syaikh Abdurrahman as-Sa’di • Aulia Izzatunisa

Al-istiqomah:

💐📖Terjemahan Kitab Fiqh Manhajus Salikin Karya Syaikh Abdurrahman as-Sa’di (Bag ke-1)

📋☑MUKADDIMAH

بِسْمِ اللَّهِ اَلرَّحْمَنِ اَلرَّحِيمِ

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Dan kepada-Nya kami meminta pertolongan.

Segala puji bagi Allah, kami memuji, memohon pertolongan, memohon ampunan, dan bertaubat kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa kami dan keburukan amalan-amalan kami. Barangsiapa yang Allah beri hidayah, tidak ada yang menyesatkannya. Barangsiapa yang Allah sesatkan, tidak ada yang memberikan hidayah kepadanya.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah, satu-satunya, tidak ada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad shollallahu alaihi wasallam- adalah hamba dan Rasul-Nya.
Amma Badu (kemudian setelah itu)..............

Ini adalah kitab ringkasan dalam ilmu fiqh. Aku mengumpulkan permasalahan dan dalil-dalilnya. Aku ringkas pada perkara yang paling penting yang manfaatnya paling besar. Karena demikian besarnya kebutuhan atas pembahasan ini. Kebanyakan aku hanya mencukupkan dengan menyebutkan nash (dalil) saja jika hukumnya telah jelas. Agar mudah dihafalkan dan dipahami oleh para (pelajar) pemula. Karena sesungguhnya ilmu itu adalah mengetahui kebenaran dengan dalilnya.

Fiqh adalah mengenal hukum-hukum syar'i yang merupakan furu' (bukan terkait akidah, pent) berdasarkan dalil-dalilnya dari al-Quran, Sunnah (hadits), ijma (kesepakatan Ulama), dan qiyas yang shahih. Aku mencukupkan pada dalil-dalil yang telah masyhur agar tidak terlalu panjang. Jika terdapat perbedaan pendapat dalam suatu permasalahan, aku cukupkan pada pendapat yang aku pandang rajih (paling kuat) menurutku dengan mengikuti dalil syar'i.

Hukum-hukum terbagi menjadi 5:

1⃣Wajib: sesuatu yang jika dikerjakan berpahala, dan jika ditinggalkan mendapatkan dosa (siksaan).

2⃣Haram: lawan dari wajib. (Jika dikerjakan berdosa, jika ditinggalkan berpahala)

3⃣Makruh: jika ditinggalkan berpahala, jika dikerjakan tidak berdosa.

4⃣Sunnah : lawan dari makruh. (Jika dikerjakan berpahala, jika ditinggalkan tidak berdosa).

5⃣Mubah: sesuatu yang dikerjakan atau ditinggalkan sama saja (tidak berdosa atau berpahala).

Seorang mukallaf wajib mempelajari segala yang dibutuhkannya dalam ibadah, muamalah, dan selainnya.

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

Barangsiapa yang Allah menginginkan kebaikan untuknya, Allah akan faqihkan (pahamkan) dia dalam urusan Dien (Muttafaqun alaih)

📋☑Kitab ke-1: Thoharoh (Bersuci)

Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas 5 (rukun): persaksian (syahadat) bahwasanya tidak ada sesembahan (yang haq) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan (Muttafaqun alaih)

Syahadat Laa Ilaaha Illallaah adalah seseorang mengetahui, meyakini, dan menjalankan konsekuensi (persaksian) bahwa tidak ada yang berhak sebagai Ilahi dan sasaran ubudiyyah (ibadah) kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.

Sehingga wajib bagi seorang hamba untuk mengikhlaskan seluruh Dien (amalannya) hanya untuk Allah Ta’ala, menjadikan seluruh ibadah lahir maupun batin hanya untuk Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam seluruh perkara Dien.

Ini adalah landasan agama seluruh para Rasul dan pengikut mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ

dan tidaklah Kami mengutus sebelummu seorang Rasul kecuali Kami wahyukan kepadanya bahwasanya tidak ada sesembahan yang haq kecuali Aku, maka sembahlah Aku (satu-satunya)(Q.S al-Anbiyaa ayat 25)

Syahadat bahwa Muhammad adalah utusan Allah: seseorang berkeyakinan bahwa Allah mengutus Muhammad shollallahu alaihi wasallam kepada segenap Manusia dan Jin sebagai pemberi kabAl-istiqomah:
ar gembira dan pemberi peringatan. Beliau mengajak mereka untuk mentauhidkan Allah dan mentaati-Nya. (Syahadat tersebut direalisasikan) dengan membenarkan khabar beliau, menjalankan perintah beliau, menjauhi larangan beliau, dan (berkeyakinan) bahwa tidak ada kebahagiaan dan kebaikan di dunia dan di akhirat kecuali dengan beriman kepada beliau, taat kepada beliau, dan wajib mendahulukan kecintaan kepada beliau dibandingkan kecintaan kepada diri sendiri, anak, dan manusia seluruhnya.

Allah menguatkan beliau dengan mukjizat-mukjizat yang menunjukkan (benarnya) risalah beliau. Allah juga menganugerahkan ilmu yang sempurna, akhlak yang tinggi, dan agama beliau mengandung petunjuk, kasih sayang, kebenaran, dan kemaslahatan untuk Dien maupun kehidupan duniawi.

Dan ayat (bukti kebenaran risalah beliau) yang paling besar adalah al-Quran ini yang mengandung kebenaran dalam khabar, perintah, dan larangan.

Wallaahu A'lam.

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

💡💡📝📝💡💡

WA al I'tishom

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...