Langsung ke konten utama

Muhammadiyah Tidak Bermazhab • Aulia Izzatunisa

Kita itu tidak perlu bermahdzab

Kalau kita pilih dari 1 imam 4 mahdzab maka itu kesalahan

Kalau kita bermahdzab tentunya hanya mengikuti 1 petunjuk saja dari mahhdzab itu maka ini akan jadi perselisihan .

#contoh di indonesian banyak memakai mahdzab syafi'i dan mereka tetap pakai ilmu ilmu serta hadits cuma milik imam syafi'i

Padahal kata imam syafi'i bila pendapatku menyelisihi rasul maka buang lah jauh jauh jangan di gunakan ............... Tapi mereka yg bermahdzab syafi'i semuanya di pakai walaupun itu menyelisihi rasul karna hawa nafsu nya mereka .




Orang orang terdahulu sebelum ada imam 4 mahdzab apakah pada zaman khulafur Rasyidin caranya bermahdzab ...?? Tentu tidak ...!

Orang orang dahulu mengukur kebenaran itu memilih hadits yg kuat dengan Al Quran dan As sunnah dan mengambil pendapat nya dari siapapun bukan hanya pada golongan .

Tapi umat islam sekarang cuma pada 1 mahdzab .... Dan hadits dhoif pun di pakai bahkan menyelisihi mahdzab nya sendiri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...