Langsung ke konten utama

Hukum Memakai Produk Kecantikan Yang Belum Jelas Halalnya


Ingin terlihat cantik, rapi dan bersih adalah hal yang penting bagi wanita, eiiuttt tapi ingat jangan sampai kita bertabarruj atau make up yang berlebihan saat bersama Non Mahrom, boleh berlebihan asalah dengan suami saja.
.
Nah untuk menujang itu semua biasanya para wanita akan berburu alat kosmetik, Mula dari pembersih, pelembab, foundation, bedak, lipstik, blush on, dll. Atau krim malam, siang, vitamin wajah, serum, penyegar, masker, dll.
.
Masalah, saat ini banyak sekali produk-produk semacam itu yang tidak halal. Karena kita tahu bahan baku dari kosmetik tidak semuanya dari tumbuhan, tapi juga hewani. Dan bukan rahasia umum jika banyak produsen yang menggunakan gelatin babi atau bagian tubuh lain dari babi untuk bahan pokok kosmetik tersebut.
.
Hal semacam tadi harus sangat kita perhatikan ya dear. Karena Halal Haram bagi seorang Muslim adalah standart mutlak yang tidak bisa dinegosiasikan lagi. Maka jika menemukan kosmetik yang kita tidak benar-benar yakin akan kehalalannya, lebih baik kita hindari. Karena masih banyak sekali produk-produk kecantikan yang terjamin kehalalannya.
.
Meskipun cantik kita untuk suami dan itu akan menambah pahala, namun jika kosmetiknya tidak halal, maka itu tidak menjadikan pahala justru takutnya berujung dosa, yang imbasnya 40 hari ibadah kita tidak diterima.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...