Langsung ke konten utama

Hukum Celana Longgar Bagi Muslimah


Hukum memakai Hijab Syar'i yang Alila ambil adalah sesuai dengan dalil dalam AlQur'an, yaitu:
KHIMAR (QS.24:31)+ JILBAB (QS. 33:59)-TABARRUJ (33:33)
.
Nah karena pertanyaanya adalah boleh kah pakai celana longgar? Maka sesuai dengan pendapat yang Alila ambil, jawabannya adalah tidak. Karena yang Alila pelajari, bahwa yg dimaksud Jilbab dari ayat (QS. 33:59) adalah kain yang menjulur ke seluruh tubuh seperti lorong, jadi tidak ada potongan disitu. Lalu, penggunaan celana itu dari pendapat yang Alila yakini membentuk kaki karena tardapat belahan ditengah.
.
Tapi Alila keembalikan lagi kepada temen-temen sekalian jika ada pendapat yang memang dianggap lebih kuat. Yang jelas jadikan setiap apa yang kita lakukan itu adalah bentuk ibadah kepada Allah, namun kembali lagi Ibadah pun ada syari'at atau aturannya agar mendapat ridho Allah...

#sesiQnAspesial

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...