Langsung ke konten utama

Cara Islam Menangani Kaum LGBT


Islam menangani LGBT

LGBT adalah singkatan dr Lesbi, Gay, Bisksual, dan Transgender. Lesbi : perempuan suka dg sesama jenisnya, gay : laki laki suka dengan sesama jenisnya, biseksual : laki-laki/perempuan suka dengan lawan jenis dan sesama jenisnya. Transgender orang yg mengubah dan berperilaku tidak sesuai gendernya.
.
Para ulama mengatakan: Allah Ta’ala tidak pernah menguji suatu kaum di alam ini dengan perbuatan dosa besar sebelum kaum Nabi Luth. Dan Allah pun memberikan mereka hukuman dengan hukuman yang belum pernah ditimpakan kepada umat selain mereka. Dan Allah menggabungkan beberapa jenis hukuman kepada mereka: pembinasaan, bumi dibalik untuk menimpa mereka, ditenggelamkan ke bumi, dilemparkan dengan batu-batu dari langit, dihilangkan penglihatan mereka, mereka diadzab dengan adzab yang berlangsung terus menerus. Mereka pun mendapat siksaan yang tidak pernah ditimpakan kepada umat selain mereka. Itu dikarenakan fatalnya perbuatan kriminal ini (liwath). Sehingga hampir-hampir bumi pun bergoncang dari segala sisinya jika mengetahui hal ini, dan Malaikut pun lari ke ujung-ujung langit dan bumi jika melihatnya karena takut akan turunnya adzab kepada pelakunya sehingga mereka pun terkena adzab tersebut. Bumi pun menangis berteriak kepada Rabb-nya tabaaraka wa ta’ala. Gunung pun berhamburan dari tempat-tempatnya.
.
Seseorang dibunuh secara zalim itu lebih baik daripada ia melakukan liwath. Karena jika ia melakukan liwath, ia akan mati dalam keadaan jiwanya tidak akan ingin hidup lagi dengan keadaan tersebut. Adapun jika ia dibunuh secara zalim (tanpa pernah melakukan liwath) maka ia terbunuh dalam keadaan terzalimi dan syahid, yang terkadang ini bermanfaat baginya di akhirat”.
.
“Para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga menerapkan hukuman bunuh tersebut (terhadap pelaku liwath). Tanpa ada perselisihan di antara mereka.

Walaupun mereka berbeda pendapat mengenai cara menerapkan hukuman bunuhnya. Sebagian orang menyangka para sahabat berbeda pendapat mengenai apakah mereka dibunuh atau tidak, lalu mereka menyatakan bahwa masalah hukuman bunuh bagi pelaku liwath ini adalah masalah khilafiyah di antara para sahabat. Padahal ini adalah masalah yang ijma’ (konsensus) di antara para sahabat.
.
Barangsiapa yang merenungkan firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).
.
Dan firman-Nya mengenai liwath:
“Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” (QS. Al A’raf: 80).
.
Akan jelas baginya perbedaan di antara keduanya. Allah Subhanahu wa Ta’alamenggunakan isim nakirah ketika menyebut zina, padahal zina adalah perbuatan fahisyahyang paling buruk. Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan isim ma’rifah ketika menyebut liwath. Ini artinya Allah menggabungkan semua makna dari fahisyah pada liwath.
.
Jadi Islam memang bertindak tegas pada pelaku LGBT. Pelakunya dibunuh, dilempari batu, atay dijatuhkan dari tempat yang paling tinggi. Itu semua membuktikan bahwa perilaku ini sangat fatal, sehingga jangan sampai ada orang yg dengan santai melakukannya, meski hanya sebuah bahan candaan
Allahu'alam. Semoga bermanfaat 😊


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...