Langsung ke konten utama

Jangan Menyekutukan Allah



Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi rahimahullah menyatakan bahwa Allah tidaklah ridha ada yang menjadikan sekutu bagi Allah dalam ibadah, tidak dengan malaikat yang dekat dengan-Nya, tidak pula dengan nabi yang diutus, lebih-lebih pada makhluk lainnya. Jika Allah tidak ridha disekutukan dengan malaikat dan nabi tersebut padahal keduanya adalah makhluk yang mulia, maka tentu selain keduanya tidak pantas untuk disekutukan. Ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Allah itu bersendirian dalam hal mencipta, memberi rezeki, dan mengatur jagat raya, maka Dia yang berhak ditujukan ibadah daripada selain-Nya. (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 18).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Syaikh Ibnu Qasim rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud masjid adalah tempat yang digunakan untuk shalat, beribadah kepada Allah, dan dzikir kepada-Nya. Juga yang dimaksud dengan masjid adalah anggota sujud. Sedangkan kalimat “maka janganlah kamu berdoa”, ini adalah larangan umum kepada seluruh makhluk dari manusia dan jin agar tidak berbuat syirik kepada Allah. Dalam ayat ada kata “ahadan” yang merupakan bentuk nakirah (dalam istilah Bahasa Arab), maka siapa saja tidak boleh dijadikan sekutu bagi Allah, baik itu yang ditujukan ibadah adalah berhala, wali, pohon, kubur, jin, atau selainnya. Berdoa kepada selain Allah adalah bentuk syirik akbar. Syirik akbar ini adalah dosa yang tidak bisa dimaafkan (jika dibawa mati), baru dimaafkan ketika bertaubat semasa hidup. (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 18).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Semoga bermanfaat :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...