Langsung ke konten utama

Indahnya Mengutamakan Orang Lain



Indahnya Mengutamakan Orang Lain

Abu Jahm bin Hudzaifah al-‘Adawi berkata, “Dalam peperangan Yarmuk, aku pergi untuk mencari anak pamanku, dan aku membawa seember air. Aku berkata di dalam hati, ‘Jika anak pamanku masih hidup, aku ingin memberinya minum dari tempat minumku ini, lalu aku basuh mukanya dengan air ini pula.’


Benar, aku menemukan beliau, aku bertanya kepadanya, ‘Mau minum?’ Beliau memberi isyarat dengan mengiyakan. Tiba-tiba saja lelaki di sebelah anak pamanku mengeluh kehausan, ‘Ah,’ anak pamanku memberi isyarat agar aku menuju ke tempat orang tersebut dengan membawa tempat minumku. Laki-laki tersebut tidak lain adalah Hisyam bin al-Ash saudara kandung Amr bin al-Ash. Aku datangi beliau dan bertanya, ‘Mau minum?’ Kemudian terdengar orang lain berkata, ‘Ah,’ karena kehausan.

Hisyam memberi isyarat agar aku menuju ke tempat orang tersebut. Aku menuruti keinginannya untuk mendatangi orang yang haus tersebut. Sesampainya aku di situ, ternyata ia telah meninggal. Aku datangi lagi Hisyam, beliau pun sudah meninggal. Kemudian aku balik mendatangi anak pamanku, beliau pun sudah meninggal dunia.”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...