Langsung ke konten utama

KB Haramnya Tidak Mutlak

KB Ada Yang Boleh, Ada KB Yang Haram
.
- KB tidak haram secara mutlak, kalau program  membatasi kelahiran ini yang tidak sesai dengan ajaran Islam.
.
- Ingat juga bahwa "memperbanyak anak sunnah, sedangkan mendidik anak dan memberikan rezeki hukumnya wajib".
.
- Jadi perlu bijaksana mengatur jarak kelahiran anak agar mereka mendapat perhatian dan pendidikan yang penuh.
.
- Ingat juga seorang muslim bertekad melaksanakan sunah banyak anak, lagi pula, sepi rumah jika anak sedikit, apalagi sudah tua nanti.
.
- Kb yang boleh adalah "tandzimun nasl" mengatur jarak keturunan sedangkan yang haram adalah "tahdizun nasl" (membatasi keturunan).
. - Jadi berbagai metode KB bisa digunakan untuk menngatur jarak kelahiran.
.
- Metode yang boleh dan sesuai syariat semisal 'azl (coitus interuptus/dilepas diluar), kondom, barier vagina, metode penanggalan, alat kontrasepsi dalak rahim (sipral), dan suntik KB.
.
- Untuk suntik KB sebaiknya dikonsulkan dengan tenaga medis pengunaannya.
.
- Kami lebih menyarankan memakai azl, kondom atau penanggalan karena lebih alami, jika memang sulit bisa menggunakan spiral.
.
- Metode KB yang haram adalah tubektomi dam vasektomi yaitu memotong bagian tertentu dari reproduksi sehingga tidak bisa punya anak sama sekali, kecuali ada indikasi medis boleh dilakukan.
.
Metode coitus interuptus/ ‘Azl

Metode ini sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Hajar Al-Asqalani menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,
.
باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج
.
“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina”
.
Hukum ‘Azl ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, ŁˆَŲ£َŲ®َŲ°ْŁ†َ Ł…ِŁ†ْŁƒُŁ…ْ Ł…ِŁŠŲ«َŲ§Ł‚ًŲ§ ŲŗَŁ„ِŁŠŲøًŲ§ . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ŁَŲ§ŲŖَّŁ‚ُŁˆŲ§ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡َ ŁِŁŠ Ų§Ł„Ł†ِّŲ³َŲ§Ų”ِ ŁَŲ„ِŁ†َّŁƒُŁ… Ų£َŲ®َŲ°ŲŖُŁ…ُŁˆŁ‡ُŁ†َّ ŲØِŲ£َŁ…َŲ§Ł†َŲ©ِ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ ŁˆَŲ§Ų³ŲŖَŲ­Ł„َŁ„ŲŖُŁ… ŁُŲ±ُŁˆŲ¬َŁ‡ُŁ†َّ ŲØِŁƒَŁ„ِŁ…َŲ©ِ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...