Langsung ke konten utama

Membahas Tuntas Transgender • Fatwa NU

Membahas Tuntas Transgender • Fatwa NU

Transgender dalam Pandangan Syariat Islam

Sebelum kita membicarakan lebih lanjut tentang transgender, alangkah baiknya kita menyimak terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan transgender. Sebab dalam alur pembahasan haruslah terlebih dahulu bisa menggambarkan secara utuh apa yang akan dibahas.

Dalam wikipedia, pengertian transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk sejak lahir, misalnya orang yang secara biologis perempuan lebih nyaman berpenampilan dan berperilaku seperti laki-laki atau sebaliknya. Kadang transgender juga disebut dengan transseksual jika ia menghendaki bantuan medis untuk transisi dari seks ke seks yang lain, dengan kata lain ia melakukan operasi kelamin.

Setelah kita mengetahui apa itu transgender, maka marilah kita mengkaji bagaimana pandangan agama terkait dengan hal ini. Kalau kita tarik lebih jauh, istilah transgender di dalam kajian hukum syariat lebih dekat dengan istilah al-mukhannits (lelaki yang berperilaku seperti perempuan) wal mutarajjilat (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki). Di dalam fiqih klasik disebutkan bahwa seorang mukhannits dan mutarajjil statusnya tetap tidak bisa berubah. Disampaikan di dalam Kitab Hasyiyatus Syarwani.

ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الاولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة

Artinya, “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhu’nya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja,” (Lihat Abdul Hamid Asy-Syarwani, Hasyiyatus Syarwani, Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah, cetakan kelima, 2006, jilid I, halaman 137). Dengan demikian, walaupun seseorang telah mengalami transgender atau transseksual, maka tetap tidak bisa mengubah statusnya, dengan artian yang laki-laki tetap laki-laki dan yang perempuan tetap perempuan.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ

Artinya, “Sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud). Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa baginda Nabi SAW melaknat terhadap perilaku takhannus dan tarajjul yang memastikan bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram. Di antara alasan dan hikmah larangan atas perbuatan seperti ini adalah menyalahi kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Al-Munawi berkata di dalam karyanya, Faidhul Qadir:

وحكمة لعن من تشبه إخراجه الشئ عن صفته التي وضعها عليه أحكم الحكماء

Artinya, “Hikmah dari laknat terhadap orang yang berusaha menyerupai lawan jenis adalah mengeluarkan sesuatu dari sifat yang telah ditetapkan oleh Sang Mahabijaksana (Allah Swt),” (Lihat Zaid Al-Munawi, Faidhul Al-Qadir, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid V, halaman 271). Jika ada yang menyatakan bahwa dulu baginda Nabi SAW pernah membiarkan seorang mukhannits masuk ke tengah para wanita sehingga hal ini menunjukkan bahwa takhannuts tidaklah diharamkan, maka sesungguhnya kejadian itu dikarenakan orang tersebut kondisi takhannuts-nya sejak lahir dan diduga ia sama sekali tidak ada hasrat dengan lawan jenis. Namun setelah diketahui bahwa ia bisa menyebutkan kondisi-kondisi para wanita yang ia masuki, maka iapun dilarang berkumpul dengan para wanita. (Lihat Al-Mala Al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2004 M, jilid X, halaman 64). Dari semua keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan :
1. Transgender adalah kata lain dari takhannuts dan tarajjul.
2. Transgender tidak bisa mengubah status kelamin.
3. Transgender hukumnya haram dan mendapat laknat. Wallahu a’lam. (Mohammad Sibromulisi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kok Banyak Larangan Ya Dalam Islam • Aulia Izzatunisa

Kok Banyak Larangan Ya Dalam Islam • Aulia Izzatunisa ~ "KAGET ..." Kaget..setelah sekian lama mengenal islam kok ternyata ini ga boleh.. Kaget...setelah sekian lama mengenal islam kok ternyata ini diharamkan. * Hati bergejolak..emosi ga karuan..Tapi setelah dibaca baca lagi kok hadisnya sohih.. Seakan akan seperti mimpi..berkali kali memastikan..bertanya pada diri sendiri..ah apa iyaa begini? Ah apa iya begitu? Kenapa ini itu diharamkan...? Wajarrrr...hal itu wajar saja kawan.. Kita sudah terbiasa melihat yang biasa orang lakukan..sudah hal biasa melihat pemandangan yg justru menurut kita tidak dosa..tapi TERNYATA DOSA DIMATA ALLOH.. Lalu kita berdalih..lah itu ajaa di tv pada begitu..lah itu mereka smua begitu kok gapapa.. AYO DICARI ILMUNYA.. jangan sampe kita udah banyak mencela ternyata malu sendiri..islam ini bukan milik si fulan dan si fulan..islam ini MILIK ALLAH, ada halal ada haram.. patokan kebenaran liat dulu apakah sesuai sama yg Rasulullah Shallallohu A'laih...

Persiapan Mati

KAPAN ANDA MATI…? . Oleh : Ustadz Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى . Sobat, apa sikap anda bila secara mendadak mendapat pertanyaan seperti di atas? Terlebih bila yang bertanya adalah orang yang tidak anda kenal? . Anda marah? Anda tesinggung? Atau anda menduga bahwa penanya menginginkan kematian untuk anda.? . Tenang sobat! Anda marah atau tidak, tetap saja anda pasti mati, cepat atau lambat tetap saja mati. Namun sadarkah anda bahwa kematian anda telah ada saatnya? Tidak dapat disegerakan dan tidak pula dapat ditunda walau hanya sesaat? Allah Ta’ala berfirman: . وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَ...

Kisah Zubair bin Awwam

Zubair bin Awwam Ketika Zubair bin Awwam sedang berada di rumahnya di Makkah, tiba-tiba dia mendengar suara teriakan yang berbunyi, “Muhammad bin ‘Abdullah telah terbunuh!” Mendengar itu, Zubair pun keluar dalam keadaan telanjang dan tidak mengenakan sesuatu pun yang menutupi tubuhnya. Dia keluar sambil memegang pedangnya guna mencari orang yang telah membunuh Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena dia ingin membunuh orang tersebut. Namun betapa bahagia hatinya tatkala dia menemukan Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam masih dalam keadaan hidup dan tidak terluka sedikitpun Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam pun merasa heran dengan kondisi Zubair yang telanjang itu, maka beliau bertanya, “Ada apa denganmu, wahai Zubair?” Zubair menjawab, “Wahai Rasulullah , tadi aku mendengar berita bahwa engkau telah terbunuh.” Sembari tersenyum Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Lalu apa yang akan kamu perbuat, wahai Zubair ?” Zubair menjawab...

Kisah Pernikahan Sahabat Nabi

Pernikahan Sahabat Nabi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat berharga kepada segenap pemuda, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai kelompok pemuda yang tidak mempunyai apa-apa.” Beliau bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ, فَإِنَّهُ أغَضُّ لِلْبَصَرِ,وَأَحْصنُ لِلْفَرْجِ,وَمَنْ لَمْ يَسَتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِا لصَّوْ مِ, فَإِ نَّهُ لَهُ وِ جَاءٌ “Wahai sekalian pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu maka menikahlah, karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu maka hendaknya ia berpuasa sebab puasa bisa menjadi perisai baginya.” (H.r. Bukhari, no. 5066; Muslim, no. 1400) Karena itu, para pemuda tersebut segera menunaikan wasiat Rasulullah, betapapun kondisi sulit yang tengah mereka hadapi. Kitab-kita sirah menceritakan untuk kita contoh-contoh pernikahan dini me...

Cara Meruqyah Diri Sendiri

Assalamu'alaykum #Lovalila Alila coba jawab yaa pertanyaan ini gimana caranya Rukqyah diri sendiri? . Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya meruqyah termasuk amalan yang utama. Meruqyah termasuk kebiasaan para nabi dan orang-orang shalih. Para nabi dan orang shalih senantiasa menangkis setan-setan dari anak Adam dengan apa yang diperintahkan Allah dan RasulNya . Bismillah kenapa sih harus Ruqyah?  Ruqyah adalah sebuah pelindungan untuk melindungi orang yang terkena penyakit, hal yang perlu kita ketahui bahwa jika diri ini males-malesan, sering emosian, gelisah and sering melakukan hal-hal yang aneh, maka segeralah bertaubat dan meruqiyah diri . Cara yang Alila sering lakukan adalah 1. mensucikan diri terlebih dahulu setelah itu, banyak-banyak beristighfar, membaca Al-Quran dan yang di anjurkan . 2. Baca Al - Fatihah 1x ditiupkan ke telapak tangan 3. Baca Ayat Kursi 1x ditiupkan lagi ke telapak tangan  4. (QS. Al Baqarah: 255) 5. Baca Ayat Kurs...

Infak Utsman bin Affan Radhiallahu ‘anhu

Al-Hakim meriwayatkan dari Abdurrahman bin Samurah radhiallahu ‘anhu berkata, “Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seribu dinar ketika mempersiapkan pasukan al-‘Usrah (pasukan perang Tabuk ketika masa sulit) lalu Utsman meletakkan seluruh dinar itu di pangkuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abdurrahman berkata, ‘Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membalikkannya seraya bersabda, مَا ضَرَّ عُثْمَانَ مَا عَمِلَ بَعْدَ هذَا اْليَوْمِ ‘Tidaklah akan membahayakan Utsman apapun yang dilakukannya setelah hari ini.’ Beliau mengatakannya beberapa kali.” (Dikeluarkan oleh al-Hakim, dan berkata, “Shahih isnad-nya, namun tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan disetujui oleh adz-Dzahabi.”). Pada suatu riwayat lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, غَفَرَ اللهُ لَكَ يَا عُثْمَانُ مَا أَسْرَرْتَ وَمَا أَعْلَنْتَ وَمَا أَخْفَيْتَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلىَ أَنْ تَقُوْمَ السَّاعَةُ “Semoga Allah mengam...

Hukum Ngupil Ditempat Umum

#Bismillah 🌿🌿 Hukum Ngupil Di Tempat Umum 🌿🌿 📌 Ahmad Anshori  Kemarin lusa ➡ Mhn penjelasanny terkait hukum ngupil di tempat umum. Jawaban : Bismillah, wassholaatu was salam ‘ala rasulillah, waba’du. Pada dasarnya, mengupil adalah kegiatan yang hukumnya mubah. Hanya saja akan menjadi masalah, ketika mengupil di lakukan di khalayak umum, atau cukup di hadapan orang lain. Karena ada hak orang lain yang terusik oleh perbuatan itu, yaitu menyebabkan orang yang melihatnya merasa jijik. Di sini, kita menemukan suatu sifat yang dapat membantu untuk mengetahui hukum mengupil di depan umum atau di hadapan orang lain, yaitu membuat jiwa merasa jijik (tu’afih al-anfus). Beberapa hadis menerangkan larangan melakukan tindakan yang dapat menyebabkan jijik. Diantaranya, hadis tentang larangan buang air kecil di air yang menggenang. Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda, لا يَبُول...

Kisah Kemenangan Nabi Musa dan Kebinasaan Firaun di Hari Asyura

Ketika penduduk Mesir semakin fanatik dengan kekufuran mereka. Permusuhan dan pengingkaran mereka terhadap Rasulullah Musa ﷺ kian mengobarkan hasrat untuk membunuh dan menindas utusan Allah dan orang-orang yang mengikutinya. Mereka mengikuti raja mereka yang zhalim, Firaun. Saat itulah Allah tegakkan hujjah-Nya membinasakan mereka semua. Mereka telah menyaksikan tanda-tanda dan kejadian-kejadian yang di luar nalar. Kejadian yang keluar dari proses alamiahnya. Dan membuat akal terheran-heran. Tapi mereka tetap tak mau berhenti, tak mau memahami, dan tak mau kembali kepada Allah ﷻ. Dengan kekuasaan dan kesewenang-wenangannya, Firaun berhasil menekan rakyatnya untuk mengingkari kebenaran yang dibawa Nabi Musa. فَمَا آمَنَ لِمُوسَى إِلاَّ ذُرِّيَّةٌ مِّن قَوْمِهِ عَلَى خَوْفٍ مِّن فِرْعَوْنَ وَمَلَئِهِمْ أَن يَفْتِنَهُمْ وَإِنَّ فِرْعَوْنَ لَعَالٍ فِي الأَرْضِ وَإِنَّهُ لَمِنَ الْمُسْرِفِينَ “Maka tidak ada yang beriman kepada Musa, melainkan pemuda-pemuda dari kaumnya (Musa) dalam keadaan...

Pasukan Pengintai

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq, ia berkata; saya mendengar Al Bara` bercerita; ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menunjuk Abdullah bin Jubair sebagai pemimpin para pemanah pada saat perang Uhud, dan jumlah mereka adalah lima puluh orang. Beliau bersabda: "Apabila kalian melihat kami disambar burung, maka janganlah kalian meninggalkan tempat kalian ini hingga aku mengirimkan utusan kepada kalian. Dan apabila kalian melihat kami telah mengalahkan musuh dan kami memukul mereka, maka janganlah kalian meninggalkan tempat hingga aku mengirim utusan kepada kalian." Kemudian Allah mengalahkan mereka. Al Bara` berkata; demi Allah aku melihat para wanita menaiki gunung. Kemudian para sahabat Abdullah bin Jubair berkata; rampasan perang wahai kaum! Para sahabat kalian telah mendapat kemenangan, maka apa yang kalian tunggu? Kemudian Abdullah bin Jubair ...

Nafsu Syahwat Yang Disukai Nabi Dan Ulama • Aulia Izzatunisa

# Syahwat Yang Disukai Para Nabi Dan Ulama Yaitu syahwat yang halal, jima' dengan istri yang halal. Ini membuat pikiran sehat dan tenang, badan menjadi fresh dan lebih segar. Semoga para jomblo segera bisa mendapatkan jodoh dan dimudahkan, bisa mendapatkan "surga dunia yang halal" Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر ...