Langsung ke konten utama

Laknat Perkawinan LGBT • Fatwa NU

Laknat Perkawinan LGBT • Fatwa NU

Masyarakat umumnya memahami gay sebagai pelaku homoseks. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (pria dengan pria). Meskipun demikian, keterangan KBBI belum memberikan kejelasan lebih rinci kepada kita. Karena pembahasan hubungan homoseks setidaknya meliputi bentuk hubungan seksual dan jenis pelaku seks itu sendiri.

Pada kesempatan ini kita akan membahas terlebih dahulu sejumlah bentuk hubungan seksual antarpria. Hubungan seksual antarpria bisa mengambil banyak bentuk. Misal, salah satu dari keduanya memasukkan dzakar ke dubur pasangannya. Ini yang disebut perilaku sodomi. Terkait ini, Syekh M Nawawi Banten menerangkan sebagai berikut.

فمن لاط بشخص بأن وطئه في دبره حد على المذهب) فيرجم المحصن ويجلد ويغرب غيره، وفي قول يقتل بالسيف محصنا كان أو غير محصن.

Artinya, “Siapa saja melakukan liwath dengan seseorang, yakni ia memasukkan dzakarnya di anus seseorang, dikenakan sanksi hudud. Kalau muhshan (sudah pernah kawin dengan perkawinan sah), ia dirajam. Kalau bukan muhshan, ia dikenakan sanksi jilid dan diasingkan. Salah satu pendapat mengatakan, muhshan atau bukan mesti dibunuh dengan pedang,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, Darul Fikr, Beirut, Cetakan I, Tahun 1996 M/1417 H, Halaman 247). Selain bentuk hubungan di atas, ada juga bentuk hubungan seksual di mana salah seorang pasangan memasukkan dzakarnya ke dalam vagina khuntsa musykil (hermafrodit), manusia berkelamin dua jenis, jantan dan betina.

Hubungan jenis ini tidak bisa dibilang sebagai zina. Karenanya orang yang melakukan hubungan seksual seperti ini tidak dikenakan hudud.

وبالسادس ما لو أولج في فرج خنثى مشكل فلا حد لاحتمال ذكورته وكون هذا المحل زائدا

Artinya, “Keenam, di luar dari praktik zina adalah ketika seseorang memasukan dzakarnya ke vagina khuntsa musykil (hermafrodit), ia tidak dikenakan hudud karena bisa jadi khuntsa musykil ini pria. Farjinya pun kemungkinan hanya lubang lebih,” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘alal Khatib, Darul Fikr, Tahun 2007 M, Juz IV, Halaman 169).

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #lgbt #lesbian #gay #biseksual #transgender


Selain dua bentuk di atas, pasangan pria bisa jadi memuaskan hasrat seksual dengan pelukan, ciuman, kontak langsung menggunakan paha, dan anggota tubuh lainnya. Hal ini disinggung oleh Syekh Abub Bakar Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar,

ومن وطئ دون الفرج عزر ولا يحد ولا يبلغ بالتعزير أدنى الحدود: إذا وطئ أجنبية فيما دون فرج عزر ولا يحد لما رواه أبو داود عَنْ ابن مسعود ، قَالَ: جَاءُ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي عَالَجْتُ امْرَأَةً مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ فَأَصَبْتُ مِنْهَا مَا دُونَ أَنْ أَمَسَّهَا، فَأَنَا هَذَا، فَاقْضِ فِيَّ مَا شِئْتَ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: سَتَرَكَ اللَّهُ تعالى، لَوْ سَتَرْتَ عَلَى نَفْسِكَ، قَالَ: وَلَمْ يُجِبِ النَّبِيُّ عَلَيْهِ السَّلَامُ شَيْئًا، فَقَامَ الرَّجُلُ فَانْطَلَقَ، فَأَتْبَعَهُ النَّبِيُّ رَجُلًا فَتَلَا عَلَيْهِ هَذِهِ الْآيَةَ: {أَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ} [هود: 114] ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ: وَهَذِهِ لَهُ خَاصَّةً يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «بَلْ لِلنَّاسِ عَامَّةً» وأخرجه مسلم والترمذي، وكذا لو وطئ صبيا أو رجلا فيما دون الفرج والله أعلم.

Artinya, “(Siapa saja berjima’ tidak melalui farji (kemaluan depan), harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud. Sanksi takzirnya tidak boleh mencapai batas terendah dari sanksi hudud). Bila seorang pria berhubungan seksual kepada perempuan ajnabiyah (bukan istrinya) bukan dengan farji, harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud berdasarkan riwayat Abu Dawud dari Sahabat Ibnu Mas‘ud RA. Ibnu Mas‘ud RA bercerita bahwa ada seorang pria mendatangi Rasulullah SAW. ‘Aku mengobati seorang perempuan yang datang dari ujung Madinah. Aku kemudian berhubungan seksual dengannya tanpa melalui farji. Jatuhkan sanksi untukku?’ kata lelaki itu. Sayidina Umar RA yang hadir saat itu menjawab, ‘Sebenarnya Allah telah menutupi aibmu kalau kau sendiri tidak melaporkannya ke sini.’ Rasulullah SAW sendiri tidak menjawab sepatah kata pun. Pria itu bangkit, kemudian beranjak pergi. Rasulullah SAW bergegas bangkit dan menyusul pria itu sambil membaca ayat Al-Quran, ‘Lakukan shalat pada  dua tepi siang dan pada kegelapan malam. 


Sesungguhnya kebaikan itu akan menghapus kejahatan,’ [Surat Hud ayat 114]. Salah seorang bertanya, ‘Apakah itu khusus untuknya ya Rasul?’ ‘Ini berlaku untuk manusia secara umum,’ jawab Rasulullah SAW, HR Muslim dan At-Turmudzi. Demikian pula berlaku bila seorang pria berhubungan seksual tidak melalui fari kepada seorang anak kecil atau pria dewasa lainnya. Wallahu a‘lam,” (Lihat Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Darul Fikr, Beirut, Tahun 1994 M/1414 H, Juz II, Halaman 147).



Lalu bagaimana dengan sanksi perilaku seksual seperti ini? Syekh M Syarbini Al-Khatib menyebut sejumlah sanksi bagi mereka yang melakukan seksual seperti ini.

ومن وطئ  أي باشر دون الفرج بمفاخذة أو معانقة أو قبلة أو نحو ذلك عزر بما يراه الإمام من ضرب أو صفع أو حبس أو نفي. ويعمل بما يراه من الجمع بين هذه الأمور أو الاقتصار على بعضها.

Artinya, “Siapa saja yang berhubungan seksual bukan melalui farji, tetapi pemuasan seksual melalui paha, pelukan, ciuman, atau semilsanya, dikenakan takzir yang ditetapkan pemerintah seperti pukulan, tamparan, tahanan, atau pengasingan. Pemerintah berhak menjatuhkan semua sanksi itu sekaligus terhadap pelakunya. Tetapi pemerintah juga punya hak untuk menjatuhkan sebagian sanksi tersebut,” (Lihat Syekh M Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja‘, Darul Fikr, Beirut, Tahun 2007 M/ 1427-1428 H). Dari pelbagai keterangan di atas, kita setidaknya menangkap bahwa masalah gay ini mesti dipulangkan pada perilaku seksual yang mereka gunakan. Sementara masalah perasaan atau kecenderungan, tidak ada sanksi untuk itu. Masalah perasaan atau orientasi seksual menjadi domain medis yang perlu dikonsultasikan dengan ahlinya. Kita percaya bahwa para ahli memiliki alternatif sendiri dalam menangani masalah orientasi seksual seperti ini.

Lalu bagaimana dengan perkawinan pasangan sejenis, antarpria dalam konteks ini? Perkawinan sejenis ini tentu tidak bisa dilegalkan karena tidak memenuhi syarat perkawinan secara syara’/agama. Perihal sanksi takzir, kita serahkan kepada pemerintah melalui peraturan yang berlaku. Pemerintah pula yang berhak menjalankan peraturannya melalui aparat yang berwenang. Kita tidak berhak mengeksekusi para pelaku. (Alhafiz Kurniawan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

8 MACAM PUASA SUNAH YANG DIANJURKAN RASULULLAH

8 MACAM PUASA SUNAH YANG DIANJURKAN RASULULLAH Pada kesempatan kali ini, Nasehat Islam mencoba mengangkat pembahasan puasa sunnah yang bisa diamalkan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. Sungguh, puasa adalah amalan yang sangat utama. Di antara ganjaran puasa disebutkan dalam hadits berikut,  كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ  “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah ...

3 Jenis Ziarah Kubur Yang Harus Anda Tahu

ZIARAH KUBUR ITU ADA 3 MACAM 1. Ziarah Syar’iyyah . Yakni ziarah kubur yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat yakni untuk dua hal; mengingat kematian dan mendoakan si mayyit, jenis ziarah yang pertama ini diperintahkan dan bagian dari ibadah yang disyari’atkan. . Syaikhul Islam Ibn Taymiyah: . (فَالزيارة الشَّرْعِيَّةُ الْمَقْصُودُ بِهَا السَّلَامُ عَلَى الْمَيِّتِ وَالدُّعَاءُ لَهُ . Yang dimaksud ziarah syar’iyyah adalah mengucapkan salam kepada mayyit (ahli kubur) dan mendoakannya. . Rasulullah ﷺ bersabda : . إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ . Sesungguhnya Dahulu Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian ke kubur karena itu akan mengingatkan kamu terhadap hari akhirat. (HR. Muslim no.977dan Ahmad: 1173 ) . 2. Ziarah Bid’iyyah . Yakni ziarah yang tidak sesuai tuntunan syariat, melenceng dari aturan nabi, seperti shalat di kuburan, bersholawatan di kuburan, dzikir di kubur...

Hukum Main Musik Rebana

HUKUM MEMAINKAN ALAT MUSIK REBANA . Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan: . “Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?” . Jawab beliau hafizhohullah: . Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras, “Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” . Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.” . Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan. . Nabi shallallahu ‘alaihi wa ...

Cinta Dan Takut Pada Allah • Aulia Izzatunisa

CINTA DAN TAKUT KEPADA ALLAH #Bismillah Cinta dan takut merupakan dua kata yang hati kita tidak akan lepas darinya. Baik ketika kita masih kecil, remaja, dewasa, bahkan ketika sudah tua. Namun terkadang kita masih saja salah mengartikan dan menyalurkan cinta dan takut pada sesuatu yang terlarang dalam agama. Oleh karena itu wajib bagi kita untuk mempelajarinya agar tidak terjatuh pada perkara yang haram. Marilah kita luangkan sejenak waktu, untuk mempelajari sekelumit tentangnya. Ibadah itu tidak hanya shalat, puasa, zakat, haji, sedekah, berdzikir, dan lainnya dari ibadah-ibadah anggota badan (lisan dan perbuatan). Di sana masih ada ibadah lain bahkan ibadah yang paling agung yang disebut ibadah qalbiyyah (yang berhubungan dengan hati) seperti sabar, tawakkal, ikhlas, cinta, dan lain-lain. Karena definisi ibadah sebagaimana disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang di...

10 Karakter Muslim Sejati • Aulia Izzatunisa

** 10 Karakter Muslim/Muslimah Sejati ** ------------------------------------------ Karakter ini merupakan pilar pertama terbentuknya masyarakat islam maupun tertegaknya sistem islam dimuka bumi serta menjadi tiang penyangga peradaban dunia. Kesepuluh karakter itu adalah : 1. Salimul Aqidah Bersih Akidahnya dari sesuatu hal yang mendekatkan dan menjerumuskan dirinya dari lubang syirik. 2. Shahihul Ibadah Benar Ibadahnya menurut AlQur’an dan Assunnah serta terjauh dari segala Bid’ah yang dapat menyesatkannya. 3. Matinul Khuluq Mulia Akhlaknya sehingga dapat menunjukkan sebuah kepribadian yang menawan dan dapat meyakinkan kepada semua orang bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam (Rahmatan Lil Alamin). 4. Qowiyul Jismi Kuat Fisiknya sehingga dapat mengatur segala kepentingan bagi jasmaninya yang merupakan amanah/titipan dari Alloh SWT. 5. Mutsaqoful Fikri Luas wawasan berfikirnya sehingga dia mampu menangkap berbagai informasi serta perkembangan yang terjadi disekitarnya. ...

Menjauhi Dosa Dosa Besar

اِنْ تَجْتَنِبُوْا كَبٰٓئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَنُدْخِلْـكُمْ مُّدْخَلًا كَرِيْمًا Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan akan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). [QS. An-Nisa': Ayat 31]

Resep Ayam Goreng Kunyit • Marimasak

Ayam Goreng Kunyit 300gr daging ayam potong sesuai selera Kacang panjang 2 siung bwg putih 2siung bwg merah iris (tdk terlalu tipis) 1 buah bombai iris tebal Seruas jari kunyit Garam, royco & gula Minyak goreng Caranya: Haluskan bwg putih & kunyit. Ambil wadah, masukkan ayam, bumbu halus & royco aduk rata kemudian diamkan ±10menit. Panaskan minyak (±5sdm), goreng ayam sampai kecoklatan, kemudian masukkan bwg merah & bombai aduk rata. Selanjutnya masukan cabe & kacang panjang, kemudian tambahkan sedikit gula. Aduk sebentar dan angkat. #ayamgorengkunyit #resepayam #jani_ayam #berbagiresep #homecooking #homemadecooking #masakanhariini #indonesianfood #doyanmasak #masakanrumahan #instafood #foodie #foodporn #foodpornshare #ceritamakan #fotomasak Resep Ayam Goreng Kunyit • Marimasak

Ancaman Rasulullah Pada Laki Laki Yang Tidak Sholat Berjamaah Di Masjid

Ancaman Rasulullah Pada Laki Laki Yang Tidak Sholat Berjamaah Di Masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat yang dirasakan berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya` dan shalat subuh, sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang dan ia mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar untuk menjumpai suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah mereka." (HR. Muslim)