Langsung ke konten utama

Laknat Perkawinan LGBT • Fatwa NU

Laknat Perkawinan LGBT • Fatwa NU

Masyarakat umumnya memahami gay sebagai pelaku homoseks. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (pria dengan pria). Meskipun demikian, keterangan KBBI belum memberikan kejelasan lebih rinci kepada kita. Karena pembahasan hubungan homoseks setidaknya meliputi bentuk hubungan seksual dan jenis pelaku seks itu sendiri.

Pada kesempatan ini kita akan membahas terlebih dahulu sejumlah bentuk hubungan seksual antarpria. Hubungan seksual antarpria bisa mengambil banyak bentuk. Misal, salah satu dari keduanya memasukkan dzakar ke dubur pasangannya. Ini yang disebut perilaku sodomi. Terkait ini, Syekh M Nawawi Banten menerangkan sebagai berikut.

فمن لاط بشخص بأن وطئه في دبره حد على المذهب) فيرجم المحصن ويجلد ويغرب غيره، وفي قول يقتل بالسيف محصنا كان أو غير محصن.

Artinya, “Siapa saja melakukan liwath dengan seseorang, yakni ia memasukkan dzakarnya di anus seseorang, dikenakan sanksi hudud. Kalau muhshan (sudah pernah kawin dengan perkawinan sah), ia dirajam. Kalau bukan muhshan, ia dikenakan sanksi jilid dan diasingkan. Salah satu pendapat mengatakan, muhshan atau bukan mesti dibunuh dengan pedang,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, Darul Fikr, Beirut, Cetakan I, Tahun 1996 M/1417 H, Halaman 247). Selain bentuk hubungan di atas, ada juga bentuk hubungan seksual di mana salah seorang pasangan memasukkan dzakarnya ke dalam vagina khuntsa musykil (hermafrodit), manusia berkelamin dua jenis, jantan dan betina.

Hubungan jenis ini tidak bisa dibilang sebagai zina. Karenanya orang yang melakukan hubungan seksual seperti ini tidak dikenakan hudud.

وبالسادس ما لو أولج في فرج خنثى مشكل فلا حد لاحتمال ذكورته وكون هذا المحل زائدا

Artinya, “Keenam, di luar dari praktik zina adalah ketika seseorang memasukan dzakarnya ke vagina khuntsa musykil (hermafrodit), ia tidak dikenakan hudud karena bisa jadi khuntsa musykil ini pria. Farjinya pun kemungkinan hanya lubang lebih,” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘alal Khatib, Darul Fikr, Tahun 2007 M, Juz IV, Halaman 169).

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #lgbt #lesbian #gay #biseksual #transgender


Selain dua bentuk di atas, pasangan pria bisa jadi memuaskan hasrat seksual dengan pelukan, ciuman, kontak langsung menggunakan paha, dan anggota tubuh lainnya. Hal ini disinggung oleh Syekh Abub Bakar Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar,

ومن وطئ دون الفرج عزر ولا يحد ولا يبلغ بالتعزير أدنى الحدود: إذا وطئ أجنبية فيما دون فرج عزر ولا يحد لما رواه أبو داود عَنْ ابن مسعود ، قَالَ: جَاءُ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي عَالَجْتُ امْرَأَةً مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ فَأَصَبْتُ مِنْهَا مَا دُونَ أَنْ أَمَسَّهَا، فَأَنَا هَذَا، فَاقْضِ فِيَّ مَا شِئْتَ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: سَتَرَكَ اللَّهُ تعالى، لَوْ سَتَرْتَ عَلَى نَفْسِكَ، قَالَ: وَلَمْ يُجِبِ النَّبِيُّ عَلَيْهِ السَّلَامُ شَيْئًا، فَقَامَ الرَّجُلُ فَانْطَلَقَ، فَأَتْبَعَهُ النَّبِيُّ رَجُلًا فَتَلَا عَلَيْهِ هَذِهِ الْآيَةَ: {أَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ} [هود: 114] ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ: وَهَذِهِ لَهُ خَاصَّةً يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «بَلْ لِلنَّاسِ عَامَّةً» وأخرجه مسلم والترمذي، وكذا لو وطئ صبيا أو رجلا فيما دون الفرج والله أعلم.

Artinya, “(Siapa saja berjima’ tidak melalui farji (kemaluan depan), harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud. Sanksi takzirnya tidak boleh mencapai batas terendah dari sanksi hudud). Bila seorang pria berhubungan seksual kepada perempuan ajnabiyah (bukan istrinya) bukan dengan farji, harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud berdasarkan riwayat Abu Dawud dari Sahabat Ibnu Mas‘ud RA. Ibnu Mas‘ud RA bercerita bahwa ada seorang pria mendatangi Rasulullah SAW. ‘Aku mengobati seorang perempuan yang datang dari ujung Madinah. Aku kemudian berhubungan seksual dengannya tanpa melalui farji. Jatuhkan sanksi untukku?’ kata lelaki itu. Sayidina Umar RA yang hadir saat itu menjawab, ‘Sebenarnya Allah telah menutupi aibmu kalau kau sendiri tidak melaporkannya ke sini.’ Rasulullah SAW sendiri tidak menjawab sepatah kata pun. Pria itu bangkit, kemudian beranjak pergi. Rasulullah SAW bergegas bangkit dan menyusul pria itu sambil membaca ayat Al-Quran, ‘Lakukan shalat pada  dua tepi siang dan pada kegelapan malam. 


Sesungguhnya kebaikan itu akan menghapus kejahatan,’ [Surat Hud ayat 114]. Salah seorang bertanya, ‘Apakah itu khusus untuknya ya Rasul?’ ‘Ini berlaku untuk manusia secara umum,’ jawab Rasulullah SAW, HR Muslim dan At-Turmudzi. Demikian pula berlaku bila seorang pria berhubungan seksual tidak melalui fari kepada seorang anak kecil atau pria dewasa lainnya. Wallahu a‘lam,” (Lihat Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Darul Fikr, Beirut, Tahun 1994 M/1414 H, Juz II, Halaman 147).



Lalu bagaimana dengan sanksi perilaku seksual seperti ini? Syekh M Syarbini Al-Khatib menyebut sejumlah sanksi bagi mereka yang melakukan seksual seperti ini.

ومن وطئ  أي باشر دون الفرج بمفاخذة أو معانقة أو قبلة أو نحو ذلك عزر بما يراه الإمام من ضرب أو صفع أو حبس أو نفي. ويعمل بما يراه من الجمع بين هذه الأمور أو الاقتصار على بعضها.

Artinya, “Siapa saja yang berhubungan seksual bukan melalui farji, tetapi pemuasan seksual melalui paha, pelukan, ciuman, atau semilsanya, dikenakan takzir yang ditetapkan pemerintah seperti pukulan, tamparan, tahanan, atau pengasingan. Pemerintah berhak menjatuhkan semua sanksi itu sekaligus terhadap pelakunya. Tetapi pemerintah juga punya hak untuk menjatuhkan sebagian sanksi tersebut,” (Lihat Syekh M Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja‘, Darul Fikr, Beirut, Tahun 2007 M/ 1427-1428 H). Dari pelbagai keterangan di atas, kita setidaknya menangkap bahwa masalah gay ini mesti dipulangkan pada perilaku seksual yang mereka gunakan. Sementara masalah perasaan atau kecenderungan, tidak ada sanksi untuk itu. Masalah perasaan atau orientasi seksual menjadi domain medis yang perlu dikonsultasikan dengan ahlinya. Kita percaya bahwa para ahli memiliki alternatif sendiri dalam menangani masalah orientasi seksual seperti ini.

Lalu bagaimana dengan perkawinan pasangan sejenis, antarpria dalam konteks ini? Perkawinan sejenis ini tentu tidak bisa dilegalkan karena tidak memenuhi syarat perkawinan secara syara’/agama. Perihal sanksi takzir, kita serahkan kepada pemerintah melalui peraturan yang berlaku. Pemerintah pula yang berhak menjalankan peraturannya melalui aparat yang berwenang. Kita tidak berhak mengeksekusi para pelaku. (Alhafiz Kurniawan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Kemuliaan Mati Syahid • Nasehat Islam

Disini saya mau menambahkan sedikit, kalau bom bunuh diri itu bukan termasuk mati syahid. Karena pelaku bom diri itu sudah pasti mati, dan biasanya banyak orang yang tak bersalah juga ikut meninggal. Haram hukumnya membunuh orang kafir yang tidak memerangi Islam. "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang mati syahid di sisi Allah mempunyai enam keutamaan;  dosanya akan diampuni sejak darahnya tertumpah di awal kali pertempuran, diperlihatkan tempat duduknya di surga, dijaga dari siksa kubur, diberi keamanan dari ketakutan yang besar saat dibangkitkan dari kubur, diberi mahkota kemuliaan yang satu permata darinya lebih baik dari dunia seisinya, dinikahkan dengan tujuh puluh dua bidadari dan diberi hak untuk memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari keluarganya." (HR. Tirmidzi) Semoga kita bisa mati syahid, karena mati syahid tidak hanya mati dalam berperang. Ada mati syahid karena tenggelam, terkena penyakit dll. Anas bin Malik ia berkata;...

Kisah Nenek Tua Yang Menjadi Gadis Perawan

Suatu hari ada seorang wanita tua menghampiri Rasulullah dan meminta Rasulullah mendoakannya supaya bisa masuk surga. Rasulullah kemudian menjawab bahwa di surga tidak akan ada orang tua seperti wanita itu. Mendengar ucapan Sang Panutan, nenek itu pun sangat sedih dan menangis. Karena merasa tidak dapat masuk ke dalam surga. . Melihat sang nenek menangis, Rasulullah justru tersenyum. Kemudian Rasul mengatakan bahwa orang tua seperti nenek itu memang tidak akan masuk surga karena di dalamnya semua orang yang tua akan diubah menjadi gadis-gadis perawan yang menawan. . Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Kabarilah dia bahwa surga tidaklah mungkin dimasuki dia sedangkan ia dalam keadaan tua. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS. Al Waqi’ah: 35-37). . (HR. Tirmidzi dalam Asy Syamail Muhammadiyah...

BAHAYA MENAHAN HARTA DARI SEDEKAH

Sedekah tidaklah mungkin mengurangi harta … Yakinlah! . Dari Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padaku, . لاَ تُوكِي فَيُوكى عَلَيْكِ . Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.” . Dalam riwayat lain disebutkan, . أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُ...

Doa Pagi & Sore Yang Diajarkan Rasulullah

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajarkan doa kepada kami apabila di pagi hari: 'ASHBAHNAA 'ALAA FITHRATIL ISLAAM WAKALIMATIL IKHLAASH WA SUNNATI NABIYYINAA MUHAMMADIN SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM WA MILLATI ABIINAA IBRAAHIIM HANIIFAN MUSLIMAN WAMAA KAANA MINAL MUSYRIKIIN (Semoga kami di pagi ini dalam keadaan fitrah Islam (agama Islam), dalam kalimat yang ikhlas, dalam sunnah Nabi kami Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan dalam millah (agama) bapak kami Ibrahim yang lurus, dan dia bukanlah termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah) '. Dan pada sore hari juga dengan doa seperti itu." (HR. Ahmad)

Kisah Mukjizat Rasulullah Menahan Matahari Tenggelam

Sahabat Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda . "Ada seorang nabi dari nabi-nabi terdahulu pergi berperang, dia berkata kepada kaumnya, ‘Janganlah ikut bersamaku untuk berperang seseorang yang telah menikahi wanita (beristri), bercita-cita membangun mahligai indahnya rumah tangga namun mereka belum merangkul tujuan mulia tersebut. Demikian pula seorang yang telah menancapkan tiang pondasi rumah, sedang dia belum menaikkan atapnya. . Serta seorang yang telah membeli kambing atau unta yang bunting, sedang dia tengah menunggu kelahiran anak untanya.’ Maka nabi tersebut pun berangkat berperang. Tatkala telah mendekat ke sebuah qoryah, desa yang dituju, waktu ashar pun menjelang. kemudian nabi tersebut berkata kepada matahari. ‘Wahai matahari, sesungguhnya engkau diperintah dan aku pun diperintah. Ya Allah, tahankanlah dia untuk perjuangan kami.’ Sesuatu yang keajaiban pu terjadi, matahari tertahan, sampai...

Resep Ayam Goreng Klasik • Marimasak

Ayam Goreng Klasik . Bahan - bahan : 1 ekor ayam 1 sachet saori saus tiram 1 ruas kunyit 1 ruas jahe Air secukupnya 1 sdt ketumbar 2 lembar daun salam 1 batang serai . . Cara membuat : 1. Cuci bersih ayam 2. Blender bumbu (ketumbar, bawang putih, kunyit &jahe)masukan ke ayam, diamkan 5 menit 3. Masak ayam dengan bumbu tambahkan air sedikit, masukan garam, saus tiram,& penyedap rasa 4. Tutup wajan, masak hingga bumbu menyerap 5. Panaskan minyak goreng, goreng ayam hingga kecoklatan . . *tips : ketika masak ayam bersama bumbu, jangan terlalu lama karna dapat membuat ayam menjadi lembek dan mudah hancur ketika digoreng . . #ayamgoreng #resepayam #resepayamgoreng #ayamgorengrumahan #sharingresep #belajarmasak #anekaresep

Menjaga Aurat Bagi Laki-laki

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Bahz bin Hakim telah menceritakan kepada kami Ayahku dari kakekku ia berkata; Aku bertanya; "Wahai Rasulullah, aurat mana sajakah yang yang harus kami tutup dan yang kami biarkan (terbuka)? beliau menjawab: "Jagalah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak yang kamu miliki, " dia bertanya lagi; "Jika sesama lelaki?" beliau menjawab: "Jika kamu mampu supaya tidak terlihat oleh seorangpun, maka lakukanlah." Aku bertanya; "Jika seseorang sendirian?" beliau menjawab: "Allah lebih patut dimalui." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, kakeknya Bahz namanya Mu'awiyah bin Haidah Al Qusyairi, dan Jurairi meriwayatkan dari Hakim bin Mu'awiyah, dia adalah ayahnya Bahz. HR. Tirmidzi

Ulama Pewaris Para Nabi • Fatwa NU

Ulama Pewaris Para Nabi • Fatwa NU Rasulullah saw bersabda ulama adalah pewaris para nabi. Di samping sebagai perantara antara diri-Nya dengan hamba-hamban-Nya, dengan rahmat dan pertolongan-Nya, Allah Swt juga menjadikan para ulama sebagai pewaris perbendaharaan ilmu agama, ilmu syari’at terus terpelihara kemurniannya sebagaimana awalnya. . Ibnu Rajab al-Hambali mengatakan bahwa asy-Sya’bi berkata “Tidak akan terjadi hari kiamat sampai ilmu menjadi satu bentuk kejahilan dan kejahilan itu merupakan suatu ilmu. Ini semua termasuk dari terbaliknya gambaran kebenaran (kenyataan) di akhir zaman dan terbaliknya semua urusan.” . Di dalam Shahih al-Hakim diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr secara marfu’ (riwayatnya sampai kepada Rasulullah saw “Sesungguhnya termasuk tanda-tanda datangnya hari kiamat adalah direndahkannya para ulama dan diangkatnya orang jahat.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hlm. 60) . Ketika mendengar kabar ada ulama yang ...

Yuk Sedekah • Nasehat Islam

Yuk bersedekah.. Bisa juga disalurkan lewat Nasehat Islam, Insyaallah amanah. Allah SWT berfirman: مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ  كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّا...

Pertolongan Dan Janji Allah

Pertolongan Dan Janji Allah Jika punya masalah maka diselesaikan dengan sabar dan sholat, jika berbuat kebajikan maka kita akan memperoleh surga. Sebagaimana dalam Firman Allah di Alquran.. اَمَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ فَلَهُمْ جَنّٰتُ الْمَأْوٰى ۖ  نُزُلًاۢ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan...