Langsung ke konten utama

Berwudhu Dengan Air Panas • Fatwa NU


√ Fatwa NU

Bolehkah Berwudhu dengan Air Hotel yang Dipanaskan?

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Kamu sering berpergian ke luar kota dan menginap di hotel. Setiap hotel yang kami singgahi di kamar mandinya selalu menyediakan shower yang memberikan pilihan ada air panas atau dingin. Yang ingin kami tanyakan bolehkah kami berwudhu dengan air yang panas atau hangat seperti yang ada di hotel. Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Adi/Jakarta)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sudah jamak ketika kita menginap di sebuah hotel, biasanya di kamar mandi terdapat shower untuk mandi dan lainnya, di mana di situ ada pilihan air dingin dan panas atau hangat yang bisa diatur sesuai selera kita. Dari sini kemudian lahir pertanyaan mengenai hukum bersuci dengan air shower yang hangat atau panas seperti yang ada di hotel-hotel.

Sebelum menjawab pertanyaan ini, kami akan menghadirkan pandangan Imam Syafi’i yang tertera dalam kitab Al-Hawi yang ditulis oleh Al-Mawardi. Menurutnya, setiap air dari laut baik tawar atau asin, dari sumur atau langit (air hujan), atau air yang dingin atau salju, yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci.

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ : وَكُلُّ مَاءٍ مِنْ بَحْرٍ عَذْبٍ أَوْ مَالِحٍ أَوْ بِئْرٍ أَوْ سَمَاءٍ أَوْ بَرَدٍ أَوْ ثَلْجٍ مُسَخَّنٍ وَغَيْرِ مُسَخَّنٍ فَسَوَاءٌ ، وَالتَّطَهُّرُ بِهِ جَائِزٌ

Artinya, “Imam Syafi’i RA berkata, ‘Bahwa setiap dari laut, baik tawar atau asin, dari sumur atau langit (air hujan), atau air yang dingin atau salju, yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci,” (Lihat Al-Mawardi, Al-Hawi fi Fiqhis Syafi’i, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan ke-1, 1414 H/1994 M, juz I, halaman 39). Setidaknya ada hal mendasar menyangkut terkait dengan air yang dipanaskan dalam pernyataan Imam Syafi’i: ‘(Air) yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci’. Menurut al-Mawardi bahwa yang dimaksudkan dengan pernyataan ‘air yang dipanaskan’ dalam kontkes ini setidaknya ada dua.

Pertama, ingin menarik garis perbedaan antara air yang dipanaskan dengan api dan air yang panas karena matahari atau yang dikenal dalam literatur fikih dengan istilah al-ma`ul musyammas. Antara air yang dipanaskan dengan api dan air yang panas karena matahari memiliki status hukum yang berbeda. Pertama dihukumi tidak makruh, sedang kedua dihukumi makruh.

Kedua, memberikan sanggahan terhadap kelompok ulama seperti Mujahid yang berpandangan bahwa air yang dipanaskan dengan api makruh digunakan. Pandangan Mujahid dan ulama yang sependapat dengannya dalam kasus air yang dipanaskan dengan api dianggap tidak tepat (ghairu shahih). Ketidaktepatan pandangan tersebut ini dikarenakan ada riwayat yang menyatakan bahwa Sayidina Umar bin Khaththab RA dulu pernah memanaskan air (dengan api) kemudian menggunakan air tersebut untuk berwudhu. Para sahabat lain pun melakukan hal yang sama dan tidak ada yang menyangkalnya.

Dari sini kemudian akan muncul pertanyaan, apakah air dari shower di kamar mandi yang ada di hotel tersebut dipanaskan melalui matahari apa tidak? Jika tidak, maka status hukumnya tidak makruh. Tetapi apabila air panas tersebut disebabkan panas matahari, maka air tersebut dihukumi makruh.

Konsekuensi logisnya adalah kemakruhan untuk berwudhu dengan air tersebut. Namun kemakruhan tersebut menurut Imam Syafi’i lebih pada melihat unsur medis sehingga jika air panas karena panas matahari secara medis tidak bermasalah maka kemakruhannya menjadi hilang.

وَلَا أَكْرَهُ الْمَاءَ الْمُشَمَّسَ إلَّا من جِهَةِ الطِّبِّ Artinya, “Aku (Imam Syafi’i) tidak memakruhkan air yang panas karena matahari kecuali dari sisi medis,” (Lihat Muhammad Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz III, halaman 3). Hemat kami argumentasi medis yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i terkait kemakruhan air yang dipanaskan dengan matahari sangat menarik, terutama ketika dikaitnya dengan pertanyaan yang menyangkut apakah setiap air yang dipanaskan dengan panas matahari dihukumi makruh? Hal ini perlukan penjelasan lebih lanjut dalam bagian yang lain.

Jika penjelasan singkat di atas ditarikan ke dalam pertanyaan di atas, maka kesimpulannya adalah bahwa berwudlu dengan air panas di hotel yang dipanaskan atau dihangatkan dengan mesin adalah boleh dan tidak masuk kategori makruh sebagaimana berwudhu dengan air yang dipanaskan dengan api. Tetapi dengan catatan bahwa air tersebut secara medis tidak bermasalah seperti air yang dipanaskan dengan api.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Mahbub Maafi Ramdlan)

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #bahtsulmasail

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Kitab Tauhid : Nabi Menjaga Sisi-Sisi Tauhid Dari Kesyirikan - Us...

Nasehat Islam - Orang Asing Yang Beruntung Pada Hari Kiamat

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Pada hari kiamat nanti akan datang suatu kaum kepada Allah, cahaya mereka seperti cahaya matahari." Maka Abu Bakar berkata: "Apakah mereka itu kami wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Bukan, bagi kalian ada banyak kebaikkan, mereka adalah orang-orang miskin dan orang-orang yang berhijrah, mereka dikumpulkan dari penjuru dunia." kemudian beliau berkata; "keberuntungan bagi orang-orang yang terasing, keberuntungan bagi orang-orang yang terasing, keberuntungan bagi orang-orang yang terasing." Ditanya; "Siapakah orang-orang yang terasing itu wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Mereka adalah orang-orang shalih hidup di tengah-tengah orang-orang buruk yang banyak, orang-orang yang menentangnya lebih banyak daripada orang-orang yang mentaatinya." (HR. Ahmad)

Keutamaan Abu Bakar ash-Shiddiq Dalam Islam

Abu Bakar ash-Shiddiq adalah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling mulia, bahkan dikatakan ia adalah manusia termulia setelah para nabi dan rasul. Keutamannya adalah sesuatu yang melegenda, hal itu diketahui oleh kalangan awam sekalipun. Membaca kisah perjalanan hidupnya seakan-akan kita merasa hidup di dunia hayal, apa benar ada orang seperti ini pernah menginjakkan kaki di bumi? Apalagi di zaman kita saat ini, memang manusia teladan sudah sulit terlestari. Namun seiring pergantian masa dan perjalanan hidup manusia, ada segelintir orang atau kelompok yang mulai mencoba mengkritik perjalanan hidup Abu Bakar ash-Shiddiq setelah Allah dan Rasul-Nya memuji pribadinya. Allah meridhainya dan menjanjikan surga untuknya, radhiallahu ‘anhu. وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِ...

Kekal Di Neraka Karena Riba

MELAKUKAN RIBA BERULANG-ULANG, KEKAL DI NERAKA . الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah....

Hadits Bukhari No. 47

"Aku datang untuk menjelaskan Lailatul Qodar kepada kalian, namun fulan dan fulan saling berdebat sehingga akhirnya diangkat (lailatul qodar), dan semoga menjadi lebih baik buat kalian, maka itu intailah (lailatul qodar) itu pada hari yang ketujuh, sembilan dan lima ". (HR. Bukhari: 47)

Amalan Dahsyat Di Hari Jum'at

Alhamdulillahi robbil ‘alamin. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. . Betapa banyak orang lalai dari amalan yang satu ini ketika malam Jum’at atau hari Jum’at, yaitu membaca surat Al Kahfi. Atau mungkin sebagian orang belum mengetahui amalan ini. Padahal membaca surat Al Kahfi adalah suatu yang dianjurkan (mustahab) di hari Jum’at karena pahala yang begitu besar sebagaimana berita yang dikabarkan oleh orang yang benar dan membawa ajaran yang benar yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang membicarakan hal ini kami bawakan sebagian pada posting yang singkat ini. Semoga bermanfaat. . Hadits pertama: . مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ . “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Ja...

Khutbah Jumat : Allah Maha Ganjil - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Berdoa Sebelum Belajar • Umat Muhammadiyah

Berdoa Sebelum Belajar • Umat Muhammadiyah Jangan berhenti belajar. Karena orang yang malas belajar, akan berteman dengan kebodohan. Berdoalah sebelum belajar, lakukan belajar dengan menyebut nama Allah. . . #muhammadiyah #lensamu #takwa #iman #istiqomah #berkah #allahuakbar #alhamdulilah #islam #nasehat #muhasabah #islam #pencerahan #gerakanpembaruan #muhammadiyahgerakanku #ayatsuci #kekuatanalquran #teladan #petuahhidup #petunjukAllah #nasehat #berkemajuan #akhlakulkarimah #taat #hadist #kebaikanislam #muhasabah #ayojadibaik #hijrah #ayosholat #belajar