Langsung ke konten utama

Hukum Kerja Sebagai Traveller


Bagaimana jika traveling kita ini untuk suatu pekerjaan, seperti proyek menulis yang bisa berbulan-bulan disana. Apakah diperbolehkan?
.
Bismillah Alila coba jawab pertanyaan diatas ya 😊
.
Sepemahaman Alila tidak boleh bersafar sendiri, karena syarat Bersafar adalah harus dengan mahram, dan Alila juga mengabil dalil boleh bersafar 
tapi dengan jamaah wanita.
.
Disini banyak yang harus dibahas. Pertama, syarat safar seperti yang Alila jawab diatas. Yang kedua, traveling karena ada pekerjaan, seperti projek buku. Nah yang kedua ini kembali lagi kepada syarat safar, apakah kesana nya bersama suami?, jika bersama suami/mahrom maka di perbolehkan bersafar dan mengerjakan tugasnya.
.
Terus yang ketiga kita harus ketahui, berapa lama kita bersafar?
kalau misalnya berbulan bulan dan kita tidak tau kapan kita pulang, maka lebih baik kita pake niat menetap saja.
.
Jika berniat kita menetap, maka status kita bukan lagi musafir, melainkan mukim. Sehingga syarat2 safar itu tidak lagi berlaku ketika kita ditempat tujuan. Maka ini diperbolehkan, contohnya seperti kita mengenyam pendidikan jauh sehingga kita harus pindah, atau bekerja yg jauh di luar kota, itu boleh-boleh saja.
.
Seperti itu yaa dear..
Semoga bermanfaat 😇
#SyariTraveller

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...