Langsung ke konten utama

Aktivitas Yang Menyesuaikan Hijab



Dear shalihat..
Bagi kamu yang baru memulai hijrah berhijab syar’i, pastinya punya berbagai kendala yah..
Mulai dari lingkungan, pekerjaan, keluarga, teman, hingga berbagai aktivitas lainnya yang membuat kita jadi harus beradaptasi ulang. Mulai dari harus beli banyak baju baru, menyesuaikan baju untuk berkegiatan, dan hal lainnya.
.
Lalu terkadang mungkin pernah merasa ribet dan sulit, lalu berpikir “hmm seragam kerja aku udah begini, gak bisa syar’i, yaudalah gapapa ntar pas pulang baru pake pakaian syar’i lagi” Atau “yah gimana dong udah tuntutan pekerjaan bajunya begini”
.
Dear, kalo kita hijrah niat nya lillahi ta’ala, yuk kita ubah pola pikir kita. Syariat islam itu diatas peraturan apapun di dunia. Maka dari itu kita harus mengupayakan untuk #IstiqomahBerhijabSyar’i .
Aktivitas lah yang menyesuaikan hijab kita. Lakukan kegiatan yg masih bisa dikerjakan dengan tetap memakai hijab syar’i. Tapi jangan membuat ini jadi penghambat, karena kita masih bisa tetap leluasa beraktivitas kok dengan memilih hijab syar’i yang nyaman mulai dari bahan dan bentuknya.
.
Jangan sampai hijab yang menyesuaikan aktivitas. Karena lagi mau ke pantai, terus kaos kaki jadi ditinggalin, dipakenya ntar lagi. Karena lagi kerja lapangan, kerudungnya diiket-iket dulu, pake celana panjang dulu pakai gamisnya ntar lagi aja. Jangan sampai begitu yah dear..
.
Fokuskan tujuan kita hanya meraih Ridho Allah, jangan sampai mendahulukan kepentingan dunia yang hanya sementara ini ?
.
#SyariEverywhere

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...