Langsung ke konten utama

Hijrah Harus Serius


Hijrah itu bukan ajang ikut-ikutan tapi butuh keseriusan.
.
Dear, Hijrah itu bukanlah trend dan menjadi ajang ikut-ikutan. Bukan juga moment musiman yang berlakunya hanya sementara. Dan ketika sudah berganti musim, maka makna Hijrah tak berarti lagi bagi kita. Na'udzubillah...
.
Maka yang terpenting dalam berhijrah adalah bagaimana diri ini menjaga untuk tetap istiqomah. Lalu bagaimana bisa kita istiqomah, jika awal dan niat kita untuk berhijrah saja hanya karena trend dan musiman?
.
Trus gimana dong, apa aku gak usah hijrah sekalian?
.
hhhhmmmm... Emang kalo kita gak hijrah di hari ini, kita yakin di hari esok Allah masih kasih kesempatan? Kalo hari ini adalah hari terakhir kita di dunia gimana? Kita mati dalam keadaan jahiliyah dong? Coba pikirkan lagi ya dear...
.
Manusia itu berburu dengan waktu (KEMATIAN). Tak ada satupun dari kita tau kapan masa itu datang. Maka jika ada kebenaran yang kita yakini itu datang dari Allah, maka segerakanlah untuk di kerjakan, entah itu sedang trend atau tidak sekalipun. Karena standar hidup kita bukan apa yang masyhur di dunia, tapi yang masyhur di akhirat..
.
#hijrahsetengahmateng

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...