Langsung ke konten utama

Misteri E-KTP Di Indonesia

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan KTP elektronik rusak akan dimusnahkan setelah Pemilihan Presiden 2019. KTP-el tersebut tersimpan di gudang Kemendagri, Kemang, Bogor.
.
"Nanti pemusnahannya seizin Pak Mendagri, kalau sudah tahun 2019, setelah Pileg dan Pilpres selesai," ujar Zudan yang ditemui di gudang Kemendagri, Bogor, Rabu (30/5)

Zudan menjelaskan Kemendagri perlu mengantisipasi munculnya sengketa terkait data penduduk usai pelaksanaan Pemilu 2019. Dengan demikian, ia menilai, mempertahankan fisik KTP elektronik yang rusak itu menjadi keputusan yang tepat.

Jadi, ia mengatakan, kalau ada yang menanyakan mana KTP elektronik yang dulu, Kemendagri masih bisa menunjukkan buktinya. Akan tetapi, dia menyatakan, KTP-el tersebut sudah disfungsi atau tidak bisa digunakan untuk pileg, pilpres, dan pilkada.
.
“Karena sudah dipotong, sehingga tidak ada keraguan, mau dicuri atau diambil," kata Zudan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) meninjau tempat penyimpanan KTP elektronik yang sudah rusak di BPSDM Kemendagri, Kemang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5, Antara)

Ia juga menyampaikan masalah hukum terkait tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik belum rampung. Hal tersebut menjadi alasan utama pihaknya masih menyimpan kartu pengenal penduduk invalid itu.
.
"Kan ini Komisi Pemberantasan Korupsi belum selesai memeriksa. Badan Pemeriksa Keuangan juga bisa setiap tahun mengecek. Jadi itu saja intinya," terang Zudan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...