Langsung ke konten utama

Benarkah Kiblat Bergeser


Setiap tahun, ada dua waktu saat di mana matahari berada tepat di atas Ka’bah di Mekah. Pada peristiwa yang disebut istiwa’ a’zhom ini, kaum muslimin di tempat lain yang tidak bisa melihat Ka’bah bisa mengecek arah kiblatnya (rashdul qiblah – رصد القبلة)

Pada saat itu, semua bayangan benda yang tegak akan lurus ke arah kiblat. Dan pada tahun 1439 Hijriyah ini ia akan terjadi pada hari Senin, 12 Ramadhan 1439 H (28 Mei 2018) jam 16:18 WIB.

Berdasarkan data astronomi, Minggu (27/05/2018) dan Senin (28/05/2018), matahari akan melintas tepat di atas Ka'bah. Peristiwa alam ini akan terjadi pada pukul 16.18 WIB atau 17.18 WITA.

Saat itu, bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus, di mana saja, akan mengarah lurus ke Ka'bah.

Peristiwa semacam ini dikenal juga dengan nama Istiwa A'dham atau Rashdul Qiblah. Yaitu, waktu Matahari di atas Ka'bah di mana bayangan benda yang terkena sinar matahari menunjuk arah kiblat.

Momentum ini dapat digunakan bagi umat Islam untuk memverifikasi kembali arah kiblatnya.

Caranya adalah dengan menyesuaikan arah kiblat dengan arah bayang-bayang benda pada saat Rashdul Qiblah.

ada beberapa hal yang perlu diperhaikan dalam proses verifikasi arah kiblat, yaitu:

1. Pastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau pergunakan Lot/Bandul
2. Permukaan dasar harus betul-betul datar dan rata
3. Jam pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI atau Telkom.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...