Langsung ke konten utama

Tidak Boleh Menikahi Saudara Sepersusuan

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari 'Abdah dari Hisyam dari ayahnya dari Zainab binti Abu Salamah dari Ummu Habibah bahwa ia berkata; wahai Rasulullah; apakah engkau memperhatikan saudariku? Beliau bersabda: "Apa yang saya lakukan?" Ia berkata; nikahilah dia.

Beliau bersabda: "Apakah hal itu lebih engkau sukai?" Ia berkata; ya. Bukan hanya saya yang anda miliki, dan orang yang bersamaku dalam suatu kebaikan yang paling saya sukai adalah saudariku. Beliau bersabda: "Ia tidak halal bagiku." Ia berkata; Telah sampai kepadaku bahwa anda meminang Durrah binti Ummu Salamah. Beliau bersabda: "Anak wanita Ummu Salamah?" Ia menjawab; Iya. Beliau bersabda: "Seandainya ia bukan anak isteriku, ia tetap tidaklah halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Maka janganlah kalian tawarkan kepadaku anak-anak dan saudara-saudara wanita kalian."

HR. Nasa'i

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...