Langsung ke konten utama

Berlindung Dari Siksa Kubur

Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Ishaq bin Ibrahim keduanya dari Jarir kata Zuhair telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Abu Wa`il dari Masruq dari 'Aisyah dia berkata; "Dua wanita tua Yahudi Madinah pernah menemuiku seraya berkata; "Sesungguhnya penghuni kubur akan disiksa di kuburan mereka." 'Aisyah berkata; Maka aku mendustakan keduanya dan mempercayainya, lalu keduanya pergi. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menemuiku, maka aku beritahukan kepada beliau; "Wahai Rasulullah, dua wanita tua Yahudi Madinah telah menemuiku, keduanya beranggapan bahwa penghuni kubur akan disiksa di kuburan mereka." Beliau bersabda: "Keduanya benar, sesungguhnya penghuni kubur akan disiksa dengan siksaan yang dapat didengar oleh semua binatang melata." Kata 'Aisyah; "Setelah itu tidaklah aku melihat kecuali beliau selalu meminta perlindungan dari sika kubur dalam shalatnya." Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As Sarri telah menceritakan kepada kami Abul Ahwash dari Asy'ats dari Ayahnya dari Masruq dari 'Aisyah dengan hadis ini, dan didalamnya terdapat redaksi, 'Aisyah berkata; "Tidaklah beliau melaksanakan shalat setelah itu, kecuali aku selalu mendengar beliau meminta perlindungan dari siksa kubur."

HR. Muslim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...