Langsung ke konten utama

Menutup Minuman Ketika Malam

Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al Mutsanna dan 'Abdu bin Humaid, semuanya Dari Abu 'Ashim, Ibnu Al Mutsanna berkata; Telah menceritakan kepada kami Adh Dhahak telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij; Telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair; Bahwa dia mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata; Telah mengabarkan kepada kami Abu Humaid As Sa'idi ia berkata; Aku pernah mengunjungi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa cangkir susu yang berisi minuman dari anggur dalam keadaan tidak tertutup, lalu beliau bersabda: "Tidakkah engkau menutupinya walaupun hanya dengan melintangkan sepotong kayu?." Abu Hamid berkata; 'Minuman-minuman diperintahkan untuk diikat di waktu malam (ditutup) dan pintu-pintu ditutup. Dan telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Dinar, telah menceritakan kepada kami Rauh bin Ubadah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dan Zakaria bin Ishaq mereka berkata; Telah mengabarkan kepada kami Abu Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata; 'Telah mengabarkan kepadaku Abu Humaid As Saidi, bahwa dia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan cangkir susu -dengan Hadits yang serupa- dia berkata; Zakaria tidak menyebutkan perkataan Abu Humaid mengenai di malam hari.

HR. Muslim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...