Langsung ke konten utama

Sholat 5 Kali Sama Dengan 50 Kali

Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya Al Mishri berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb berkata, telah mengabarkan kepadaku Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab dari Anas bin Malik ia berkata,

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah mewajibkan umatku shalat sebanyak lima puluh kali, maka aku meminta keringan dari hal itu hingga aku mendatangi Musa, ia berkata kepadaku, "Apa yang telah diwajibkan oleh Rabbmu kepada umatmu?" aku menjawab,

"Ia telah mewajibkan kepadaku shalat sebanyak lima puluh kali. " Musa berkata, "Kembalilah menemui Rabbmu, karena umatmu tidak akan mampu mengerjakan kewajiban itu, " aku pun kembali menemui Rabbku hingga Ia memberikan keringanan hingga setengahnya.

Aku kembali menemui Musa dan aku kabarkan hal itu padanya, ia berkata, "Kembalilah menemui Rabbmu, karena umatmu tidak akan mampu melakukan kewajiban itu, " aku pun kembali menemui Rabbku,

Ia berfirman: " (Shalat) Lima kali itu akan menyamai (shalat) lima puluh kali, dan tidak ada lagi perubahan di sisi-Ku. " Maka aku kembali menemui Musa, lalu aku katakan kepadanya: "Aku sudah malu kepada Rabbku. "

HR. Ibnu Majah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...