Langsung ke konten utama

Jangan Tinggalkan Istri Sendirian

💐Jangan tinggalkan istrimu sendirian...

=======

☝Diantara hak seorang istri adalah agar suaminya tidak meninggalkannya bersafar tanpa ada keperluan penting, dan jika memang ada suatu keperluan maka janganlah ia meninggalkan istrinya melebihi enam bulan, dan  hendaklah ia segera menyelesaikan keperluannya dan bersegera kembali kepada istrinya.

🍃Didalam Shahih Bukhari (1804) dan Muslim (1927), dari hadits Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- berkata;

Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- bersabda;

السفر قطعة من العذاب، تمنع أحدكم طعامه وشرابه ونومه، فإذا قضى نهمته فليعجل إلى أهله

"Safar adalah bagian dari siksaan, hingga salah seorang diantara kalian akan terhalang dari makan dan minumnya serta tidurnya, maka jika ia telah menyelesaikan keperluannya hendaklah ia bersegera kembali kepada istrinya".

💓Subhanallah....
Betapa indah dan perhatiannya islam terhadap kebutuhan seorang istri, karena keberadaan seorang suami disisi istrinya adalah perkara yang terpenting dalam hidup seorang istri.

🌹Berkata Imam An Nawawy -rahimahullah-;

"Maksud hadits ini adalah disunnahkannya bersegera untuk kembali kepada istri setelah menyelesaikan suatu kesibukan, dan tidak terlambat sama sekali jika kesibukannya tersebut tidak terlalu penting".
________
📒Syarhu Muslim (13/75)

🌹Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah-;

"Dalam hadits ini menunjukkan dibencinya meninggalkan istri tanpa suatu keperluan penting, dan disunnahkannya bersegera kembali, apalagi jika dikhawatirkan akan menelantarkannya dengan ketiadaannya, dan sungguh pada tinggalnya ia ditengah keluarganya terdapat ketenangan yang membantu untuk perbaikan agama dan dunianya, dan juga dengan tinggalnya ia akan menghasilkan persatuan dan kekuatan didalam ibadah".
________
📒Fathul Bari (13/795)

🍁Hendaklah seorang suami mengetahui bahwa seorang istri membutuhkan kehadirannya, ia membutuhkan penjagaan, ia membutuhkan kasih sayang, ia membutuhkan bantuan dan seterusnya.

🌹Berkata Syeikh Shalih Al Fauzan -hafidzahullah-;

"Jika seorang suami bersafar melebihi enam bulan, sedangkan istrinya memintanya untuk segera kembali, maka kewajibannya adalah untuk kembali, kecuali pada safar haji yang wajib atau peperangan yang wajib, atau pada sesuatu yang ia tidak mampu kembali, maka jika ia enggan untuk kembali tanpa ada udzur yang menghalanginya, maka istrinyapun meminta cerai antara mereka berdua, maka seorang hakim pun hendaklah menceraikan keduanya setelah dikirimkan surat pada suaminya, karena ia telah meninggalkan suatu hak yang membahayakan istrinya dengan meninggalkannya".
________
📒Al Mulakhkhosh Al Fiqhi (2/290).

Wallohu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...