Langsung ke konten utama

Bolehkah Safar Tanpa Mahram?



Hai dear, Alila mau jawab nih pertanyaan tentang "bagaimana sih hukum safar bagi wanita tanpa mahram?"
Nah nanti setelah Alila paparkan, silahkan temen-temen ambil pendapat yang sesuai dengan keyakinan dan kecenderungannya. Yang terpenting adalah, kita jangan menyalahkan pendapat yang diambil orang lain, selama orang tersebut mampu memberikan dalil yang kuat. 😊
.
Pendapat Pertama, seorang wanita tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali dengan mahramnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau.
Mereka berdalil dengan keumuman hadits yang melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, diantaranya adalah hadits Ibnu Abbas ra bahwa dia mendengar Nabi  saw bersabda:
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.”Lalu ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji.”Maka Beliau bersabda, “Tunaikanlah haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.
.
Pendapat Kedua, seorang wanita muslimah dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa mahram. Mahram bukanlah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.Ini adalah pendapat Hasan Basri, Auza’i, Imam Malik Syafi’I, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat Zhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam riwayat terakhir beliau (al-Majmu’: VIII/382, al-Furu’: III/ 177).
.
Imam Malik menyatakan bahwa :

Imam Malik menyatakan bahwa mahram bisa diganti dengan rombongan wanita yang bisa dipercaya selama perjalanan aman. Imam al-Baji al-Maliki berkata:
“Adapun yang disebut oleh sebagian ulama dari teman-teman kami, itu dalam keadaan sendiri dan jumlah yang sedikit. Adapun dalam keadaan jumlah rombongan sangat banyak, sedang jalan – yang dilewati – adalah jalan umum yang ramai dan aman, maka bagi saya keadaan tersebut seperti keadaan dalam kota yang banyak pasar-pasarnya dan para pedagang yang berjualan, maka seperti ini dianggap aman bagi wanita yang bepergian tanpa mahram dan tanpa teman wanita. “ (al-Muntaqa: III/17).
.
Dalil mereka adalah sebagai berikut:
Dalil Pertama, hadits Adi bin Hatim ra, bahwa Nabi saw bersabda:
“Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al-Hirah hingga melakukan thawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.” (HR. Bukhari).
.
Hadits tersebut berisi tentang pujian dan sanjungan pada suatu perbuatan, hal itu menunjukkan kebolehan.Sebaliknya hadist yang mengandung celaan kepada suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. (Umdatu al-Qari: XVI/148).
.
Dalil Kedua, atsar Ibnu Umar ra.
Dari Ibnu Umar bahwa beliau memerdekakan beberapa budak perempuannya.Kemudian beliau berhaji dengan mereka.Setelah dimerdekakan, tentunya mereka bukan mahram lagi bagi Ibnu Umar.Berarti para wanita tersebut pergi haji tanpa mahram.(Disebutkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla).

Dalil Ketiga, atsar Aisyah ra.
Dari Aisyah tatkala ada orang yang menyampaikan kepada beliau bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi wanita muslimah, beliau berkata, “Apakah semua wanita memiliki mahram untuk pergi haji?” (Riwayat Baihaqi).
.
Dalil Keempat, kaidah fiqhiyah.
“Dalam masalah ibadah mahdhah dasarnya adalah  ta’abbud (menerima apa adanya tanpa dicari-cari alasannya, seperti jumlah rakaat shalat) dan dalam masalah muamalah dasarnya adalah  ta’lil (bisa dicerna dengan akal dan bisa dicari alasannya, seperti jual beli dan pernikahan).”
Masalah safar wanita termasuk dalam katagori muamalah, sehingga bisa kita cari alasan dan hikmahnya, yaitu untuk menjaga keselamatan wanita itu sendiri dan ini bisa terwujud dengan adanya teman-teman wanita yang bisa dipercaya apalagi dalam jumlah yang banyak dan jalan dianggap aman.
.
Dalil Kelima, kaidah fiqhiyah.
“Hukum yang ditetapkan dengan ijtihad bisa berubah menurut perubahan waktu, keadaan, tempat dan perorangan.”
Berdasarkan kaidah tersebut, sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Abdurrazaq Afifi (Fatawa wa Rasail: I/201) membolehkan seorang wanita bepergian sendiri atau bersama beberapa temannya yang bisa dipercaya dengan naik pesawat, diantar oleh mahramnya ketika pergi dan dijemput juga ketika datang.  Bahkan keadaan seperti ini jauh lebih aman dibanding jika seorang wanita berjalan sendiri di dalam kota, khususnya kota-kota besar.
.
Dalil Keenam, kaidah fiqhiyah.
“Apa-apa yang diharamkan karena zatnya, tidaklah dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat, dan apa-apa yang diharamkan dengan tujuan menutup jalan (kemaksiatan), maka dibolehkan pada saat dibutuhkan.”
Ketidakbolehan wanita melakukan safar tanpa mahram tujuannya untuk menutup jalan kemaksiatan dan bahaya baginya. Oleh karena itu, hal itu menjadi dibolehkan manakala ada kebutuhan, khususnya jika ditemani dengan rombongan yang dipercaya dan keadaan jalan aman.


Pendapat Yang Kuat:
Pendapat yang kuat bahwa mahram bukanlah syarat wajib haji bagi wanita muslimah berdasarkan hadits dan atsar di atas.Tetapi boleh bersama rombongan perempuan yang bisa dipercaya, khususnya jika keadaan aman.
Adapun hadits Ibnu Abbas ra yang mensyaratkan mahram, peristiwa tersebut bukan pada haji wajib, tetapi pada haji yang sunnah. Sebab, haji baru diwajibkan pada tahun 10 H, dimana Rasulullah pada waktu itu juga melaksanakan ibadah haji.
Walaupun demikian, diharapkan bagi wanita yang ingin melaksanakan haji dan umrah atau melakukan safar wajib lainnya, hendaknya bersama mahramnya, karena itu lebih terhindar dari fitnah dan marabahaya lainnya.
.
Semoga bermanfaat 😇
#SyariTraveller

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Dunia Hanya Sementara • Umat Muhammadiyah

Dunia Hanya Sementara • Umat Muhammadiyah Dunia menjadi tempat sementara untuk kita, oleh karena itu selama di dunia hendaknya kita mengumpulkan modal untuk di akhirat nanti. . . #muhammadiyah #lensamu #takwa #iman #istiqomah #berkah #allahuakbar #alhamdulilah #islam #nasehat #muhasabah #islam #pencerahan #gerakanpembaruan #muhammadiyahgerakanku #ayatsuci #kekuatanalquran #teladan #petuahhidup #petunjukAllah #nasehat #berkemajuan #akhlakulkarimah #taat #hadist #kebaikanislam #muhasabah #ayojadibaik #hijrah

Kursi Raja - Beli Mebel Jepara

Selamat Datang di AULIA Furniture Jepara, jika anda butuh perabotan furniture isi rumah berkualitas terpercaya di sini tempatnya,,,, info & pemesanan silahkan hubungi kami: WA: 089681016345 Pin bbm: D850D20B Email: BUSINESS FWJ@gmail.com #mebelmurah #furnitureindonesia #furniturepalembang #furniturebandung #furniturejakarta #furniturebali #furnituresemarang #furnituresurabaya #furniturejakartaselatan #furnituremedan #furniturejawatimur #mejamakan #setkamar #setkamarmewah #almari #mejarias #kursitamu #kursisofa #sofasantai #almarikaca #gasebo #kamaranak

Indonesia Tanpa Pacaran

Kenapa kalau pacaran, yang banyak rugi perempuan? 1. Karena perempuan itu suka merasa. Kalau udah suka, ya bisa kepikiran terus. Ada masalah dikit galau, pacar selingkuh nangis, pacar ninggalin? duh gatau deh. 2. Karena perempuan itu gampang percaya. Kalau dia udah yakin itu cowo baik. Udah percayain semuanya. Terus tetiba dia ditinggalin gitu aja setelah ada yang lebih baik atau setelah ia kehilangan hal paling penting darinya, ahh.. berakhirlah sudah. 3. Karena masalalu perempuan itu penting. Pacaran, buat menghindari sentuh-sentuhan, jalan berduaan atau hal-hal yang lebih jauh kadang susah. Apalagi kalau urusannya udah soal nafsu, cuma berdua lagi. Iya kan? Coba tanyain deh sama cowo, kebanyakan dari mereka itu pengennya istri yang baik, sholehah, dan paling penting masih suci. Ketika kesucianmu hilang karena pacaran terus pacarmu nikah sama yang lain? duh ah.. bisa berasa runtuuuh dunia. That’s why orang-orang banyak ngingetin kita gimana bahanyanya pacaran. Gimana pentingnya ...

Hadits Bukhari No. 158

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah tertinggal dari kami dalam suatu perjalanan yang kami lakukan, beliau lalu dapat menyusul saat kami hampir kehabisan waktu shalat 'Ashar sehingga kami berwudlu dengan hanya mengusap kaki kami. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berseru dengan suara yang keras: "Tumit-tumit yang tidak terkena air wudlu akan masuk ke dalam neraka." Beliau ucapkan itu hingga tiga kali." (HR. Bukhari: 158)

Sambel Pete Istimewa - Marimasak

SAMBAL PETE Istimewa . BAHAN: 250 gram pete (bersihkan dan belah menjadi dua bagian) 15 buah bawang merah 6 siung bawang putih 150 gram cabai rawit merah 100 gram cabai merah besar Garam Gula Penyedap rasa bila diperlukan Minyak . CARA MEMASAK: 1. Goreng semua cabai dan bawang sampai matang. 2. Setelah itu ulek kasar cabe dan bawang tersebut jangan terlalu lembut jika disara sudah cukup. 3. Panaskan minyak sisa menggoreng cabai tadi dan tumis ulekan sambal dengan garam, gula dan penyedap. 4. Masukkan pete yg sebelumnya sudah digoreng terlebih dahulu. 5. Sambal pete siap disajikan. . Resep dari @dhinie_widiyati . #resep #resepmasakan #resepmakanan #resepyummy #resepmasakanindonesia #resepdapur #resepmasakannusantara

Hadits Bukhari No. 136

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertolak meninggalkan 'Arafah hingga setelah sampai di lembah (jalan di sisi gunung) beliau turun buang air kecil, kemudian beliau berwudlu namun dengan wudlu' yang ringan. Aku lalu bertanya, "Apakah akan shalat wahai Rasulullah? ' beliau menjawab: "Shalat masih ada di depanmu." Beliau lalu mengendarai tunggangannya hingga sampai di Muzdalifaah beliau turun dan wudlu' secara sempurna, kemudian iqamah dikumandangkan, dan beliau pun melaksanakan shalat Maghrib. Kemudian orang-orang menambatkan unta-unta mereka pada tempatnya, lalu iqamat isya` dikumandangkan, beliau lalu mengerjakan shalat isya` tanpa mengerjakan shalat yang lain di antara keduanya." (HR. Bukhari: 136)

Hukuman Rajam Untuk Pezina

Hukuman Rajam Untuk Pezina Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ma'iz bin Malik: "Apakah benar berita yang telah sampai kepadaku tentangmu?" Ma'iz balik bertanya, "Berita apa kiranya yang sampai kepada anda tentangku?" Beliau menjawab: "Benarkah kamu telah berzina dengan budak perempuan keluarga fulan?" Ma'iz menjawab, "Ya, benar." Ibnu Abbas berkata, "Kemudian dia bersaksi sampai empat kali persaksian, kemudian beliau memerintahkan untuk merajamnya." (HR. Muslim) IG : @islam_nasehat Blog : www.islam-nasehat.tk