Langsung ke konten utama

Bolehkah Safar Tanpa Mahram?



Hai dear, Alila mau jawab nih pertanyaan tentang "bagaimana sih hukum safar bagi wanita tanpa mahram?"
Nah nanti setelah Alila paparkan, silahkan temen-temen ambil pendapat yang sesuai dengan keyakinan dan kecenderungannya. Yang terpenting adalah, kita jangan menyalahkan pendapat yang diambil orang lain, selama orang tersebut mampu memberikan dalil yang kuat. 😊
.
Pendapat Pertama, seorang wanita tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali dengan mahramnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau.
Mereka berdalil dengan keumuman hadits yang melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, diantaranya adalah hadits Ibnu Abbas ra bahwa dia mendengar Nabi  saw bersabda:
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.”Lalu ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji.”Maka Beliau bersabda, “Tunaikanlah haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.
.
Pendapat Kedua, seorang wanita muslimah dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa mahram. Mahram bukanlah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.Ini adalah pendapat Hasan Basri, Auza’i, Imam Malik Syafi’I, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat Zhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam riwayat terakhir beliau (al-Majmu’: VIII/382, al-Furu’: III/ 177).
.
Imam Malik menyatakan bahwa :

Imam Malik menyatakan bahwa mahram bisa diganti dengan rombongan wanita yang bisa dipercaya selama perjalanan aman. Imam al-Baji al-Maliki berkata:
“Adapun yang disebut oleh sebagian ulama dari teman-teman kami, itu dalam keadaan sendiri dan jumlah yang sedikit. Adapun dalam keadaan jumlah rombongan sangat banyak, sedang jalan – yang dilewati – adalah jalan umum yang ramai dan aman, maka bagi saya keadaan tersebut seperti keadaan dalam kota yang banyak pasar-pasarnya dan para pedagang yang berjualan, maka seperti ini dianggap aman bagi wanita yang bepergian tanpa mahram dan tanpa teman wanita. “ (al-Muntaqa: III/17).
.
Dalil mereka adalah sebagai berikut:
Dalil Pertama, hadits Adi bin Hatim ra, bahwa Nabi saw bersabda:
“Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al-Hirah hingga melakukan thawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.” (HR. Bukhari).
.
Hadits tersebut berisi tentang pujian dan sanjungan pada suatu perbuatan, hal itu menunjukkan kebolehan.Sebaliknya hadist yang mengandung celaan kepada suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. (Umdatu al-Qari: XVI/148).
.
Dalil Kedua, atsar Ibnu Umar ra.
Dari Ibnu Umar bahwa beliau memerdekakan beberapa budak perempuannya.Kemudian beliau berhaji dengan mereka.Setelah dimerdekakan, tentunya mereka bukan mahram lagi bagi Ibnu Umar.Berarti para wanita tersebut pergi haji tanpa mahram.(Disebutkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla).

Dalil Ketiga, atsar Aisyah ra.
Dari Aisyah tatkala ada orang yang menyampaikan kepada beliau bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi wanita muslimah, beliau berkata, “Apakah semua wanita memiliki mahram untuk pergi haji?” (Riwayat Baihaqi).
.
Dalil Keempat, kaidah fiqhiyah.
“Dalam masalah ibadah mahdhah dasarnya adalah  ta’abbud (menerima apa adanya tanpa dicari-cari alasannya, seperti jumlah rakaat shalat) dan dalam masalah muamalah dasarnya adalah  ta’lil (bisa dicerna dengan akal dan bisa dicari alasannya, seperti jual beli dan pernikahan).”
Masalah safar wanita termasuk dalam katagori muamalah, sehingga bisa kita cari alasan dan hikmahnya, yaitu untuk menjaga keselamatan wanita itu sendiri dan ini bisa terwujud dengan adanya teman-teman wanita yang bisa dipercaya apalagi dalam jumlah yang banyak dan jalan dianggap aman.
.
Dalil Kelima, kaidah fiqhiyah.
“Hukum yang ditetapkan dengan ijtihad bisa berubah menurut perubahan waktu, keadaan, tempat dan perorangan.”
Berdasarkan kaidah tersebut, sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Abdurrazaq Afifi (Fatawa wa Rasail: I/201) membolehkan seorang wanita bepergian sendiri atau bersama beberapa temannya yang bisa dipercaya dengan naik pesawat, diantar oleh mahramnya ketika pergi dan dijemput juga ketika datang.  Bahkan keadaan seperti ini jauh lebih aman dibanding jika seorang wanita berjalan sendiri di dalam kota, khususnya kota-kota besar.
.
Dalil Keenam, kaidah fiqhiyah.
“Apa-apa yang diharamkan karena zatnya, tidaklah dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat, dan apa-apa yang diharamkan dengan tujuan menutup jalan (kemaksiatan), maka dibolehkan pada saat dibutuhkan.”
Ketidakbolehan wanita melakukan safar tanpa mahram tujuannya untuk menutup jalan kemaksiatan dan bahaya baginya. Oleh karena itu, hal itu menjadi dibolehkan manakala ada kebutuhan, khususnya jika ditemani dengan rombongan yang dipercaya dan keadaan jalan aman.


Pendapat Yang Kuat:
Pendapat yang kuat bahwa mahram bukanlah syarat wajib haji bagi wanita muslimah berdasarkan hadits dan atsar di atas.Tetapi boleh bersama rombongan perempuan yang bisa dipercaya, khususnya jika keadaan aman.
Adapun hadits Ibnu Abbas ra yang mensyaratkan mahram, peristiwa tersebut bukan pada haji wajib, tetapi pada haji yang sunnah. Sebab, haji baru diwajibkan pada tahun 10 H, dimana Rasulullah pada waktu itu juga melaksanakan ibadah haji.
Walaupun demikian, diharapkan bagi wanita yang ingin melaksanakan haji dan umrah atau melakukan safar wajib lainnya, hendaknya bersama mahramnya, karena itu lebih terhindar dari fitnah dan marabahaya lainnya.
.
Semoga bermanfaat 😇
#SyariTraveller

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Senyum Adalah Ibadah • Muslimah Cantik Indonesia

Senyum Adalah Ibadah • Muslimah Cantik Indonesia Sungguh mulia agama kita ini. Bahkan hal yang sangat ringan, mudah dan sederhana ini bisa bernilai ibadah di dalam Islam. Senyum mungkin urusan yang kecil dan ringan, akan tetapi bisa memberikan implikasi yang luar biasa besar: mengeratkan persaudaraan, menghangatkan suasana dan menularkan kebahagiaan. Dan, Rosululloh Saw. adalah sosok yang sangat mengajarkan tersenyum dan paling baik senyumannya. Abdulloh bin Al Harits bin Jaz’i pernah mengatakan, “Aku tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak senyumannya selain Rosululloh sholallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Tirmidzi)

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang munafik atau ...

Surga Dunia

Muslimah Cantik Indonesia # Qana’ah Ialah Surga Dunia Dan Cara Menggapainya . Semoga kita selalu diberikan rasa qana’ah, menerima takdir dan apa yang telah diberikan dan dibagikan berupa rezeki dari Allah . “Kekayaan (yang hakiki) bukanlah dengan banyaknya harta. Namun kekayaan (yang hakiki) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim) “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim) . Bagaimana cara qana’ah? Sering-sering melihat/membandingkan yang di bawah kita masalah dunia Coba deh, duit gaji cuma buat motor, tapi gaulnya sama yang punya mobil, pasti sesek terus dan kurang bersyukur atau rumah tipe 2-1 (bukan kuburan lho^^), trus sering main-main ke rumah temen-temen yang mewah, serba lengkap, pasti sesek juga , ga bersyukur . Tapi coba sering-sering bergaul dengan orang miskin atau teman yang agak kuran...

3 Penunggang Kuda • Nasehat Islam

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Musa Al Anshari berkata, telah menceritakan kepada kami Ma'n berkata, telah menceritakan kepada kami Malik dari 'Abdurrahman bin Harmalah dari Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu penunggang kuda adalah setan, dua penunggang kuda adalah setan dan tiga orang adalah rombongan." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan shahih, kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari jalur ini, yaitu dari hadits Ashim. Dan dia adalah Ibnu Muhammad bin Zaid bin Abdullah bin Umar. Muhammad berkata; ia adalah seorang yang tsiqah (dapat dipercaya) dan jujur, sementara Ashim bin Umar Al Umari yang seorang yang lemah dalam hadits, aku tidak pernah meriwayatkan sesuatu pun darinya. Dan hadits Abdullah bin Amru derajatnya hasan." HR. Tirmidzi

Tersenyum

Muslimah Cantik Indonesia TERSENYUMLAH !      Tertawa yang wajar itu laksana 'balsem' bagi kegalauan dan 'salep' bagi kesedihan. Pengaruhnya sangat kuat sekali untuk membuat jiwa bergembira dan hati berbahagia. Bahkan, karena itu Abu Darda' sempat berkata; “Sesungguhnya aku akan tertawa untuk membahagiakan hatiku”. Dan Rasulullah s.a.w. sendiri sesekali tertawa hingga tampak gerahamnya. Begitulah tertawanya orang-orang yang berakal dan mengerti tentang penyakit jiwa serta pengobatannya."      Tertawa merupakan puncak kegembiraan, titik tertinggi keceriaan, dan ujung rasa suka cita. Namun, yang demikian itu adalah tertawa yang tidak berlebihan sebagaimana dikatakan dalam pepatah; "Janganlah engkau banyak tertawa, sebab banyak tertawa itu mematikan bati." Yakni, tertawalah sewajarnya saja sebagaimana dikatakan juga dalam pepatah yang berbunyi; "Senyummu di depan saudaramu adalah sedekah." Bahkan, tertawalah sebagaimana Nabi Sulaiman keti...

Menggunakan Jari Telunjuk

"Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam pernah melewatiku yang sedang berdoa dengan jari-jariku, lalu beliau Shallallallahu'alaihi wasallam bersabda: '(gunakan) satu jari, (gunakan) satu jari'. Beliau Shallallallahu'alaihi wasallam juga memberikan isyarat dengan jari telunjuk. (HR. Nasa'i) IG : @islam_nasehat Blog : www.islam-nasehat.tk

Larangan 2 Cara Berpakaian Dan 2 Cara Jual Beli

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua cara berpakaian dan dua cara jual beli. Adapun dua cara berpakaian itu adalah pakaian ash shomma`, yaitu menyelimuti tubuhnya dengan satu kain dan meletakkan dua ujungnya pada pundak sebelah kiri sedang pada pundak sebelah kanan dibuat ikatan. Dan cara yang lalinnya adalah berihtiba` dengan hanya mengenakan satu kain, serta tidak mengenakan kain yang lain hingga menjadikan kemaluannya menghadap ke langit. Adapun dua cara jual beli adalah mulasamah dan munabdzah; munabadzah adalah seperti seseorang yang berkata; "Engkau telah melempar kain ini, maka engkau wajib membelinya, " sedangkan mulasamah adalah ia memegangnya dengan tangan, tidak memeriksa atau membaliknya, jika ia memegangnya maka ia wajib membelinya." HR. Ahmad