Langsung ke konten utama

Perbedaan Dosa Makan Babi Dan Riba



Makan daging babi hukum asalnya haram. Namun, dibolehkan (bukan wajib - tdk ada pilihan makanan halal lainnya) jika dlm keadaan darurat.
.
~
.
(QS. Al Baqarah 173)
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi & binatang yg (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Ttapi barangsiapa dlm keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tdk menginginkannya & tdk (pula) melampaui batas, maka tdk ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
.
~
.
(QS. Al Maidah 3)
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yg disembelih atas nama selain Allah, yg tercekik, yg terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, & diterkam binatang buas, kecuali yg sempat kamu menyembelihnya, & (diharamkan bagimu) yang disembelih utk berhala.."
.
~
.
(QS. Al An am 145)
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yg diwahyukan kepadaku, sesuatu yg diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yg mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -atau binatang yg disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yg dlm keadaan terpaksa, sedang dia tdk menginginkannya & tidak (pula) melampaui batas, mk sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
.
~
.
(QS. An Nahl 115)
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi & apa yg disembelih dgn menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yg terpaksa memakannya dgn tdkk menganiaya & tdk pula melampaui batas, mk sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
.
~
.
Ada 4 dalil dalam Al Quran yang membolehkan daging babi dalam keadaan darurat..
Tapi tdk ada satu dalilpun yg membolehkan RIBA walaupun dlm keadaan darurat..
.
(Jika ada yg membolehkan riba jika darurat, dalil nya mana..??)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...