Langsung ke konten utama

Tips Sehat Sebelum Tidur

Mana-mana Kawan-kawan ?.

.

.

.

Kata pak Aji: Rosulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk memadamkan lampu-lampu di malam hari (kompilasi terlarang tidur)



Hal ini sesuai dengan hadits shahih: "Padamkanlah lampu-lampu di malam hari pada saat tidur siang hari, kuncilah pintu dan tutuplah bejana, makanan dan minuman." (HR. Al-Bukhari).

.

Walau, ada beberapa fitur dari beberapa ulama tentang makna dari lampu lampu yang menyala adalah lampu dari listrik, namun semua solusi yang memadamkan lampu (cahaya) di kangan tidur Memang memiliki faedah.

.

Sebuah penelitian ilmiah terbaru yang tetap menyalanya pada saat-saat tidur akan memengaruhi proses yang ada dalam otak manusia, dan hal tersebut akan menyebabkan gangguan-gangguan yang melekat pada kegemukan.

.

Selain itu, beberapa penelitian kesehatan menyebutkan bahwa dengan memadamkan lampu yang sedang tidur, tubuh akan menghasilkan hormon melatonin yang bekerja sebagai penghasil tubuh untuk penyakit dan dapat membuat tubuh lebih cepat terlelap.

.

.

Wallahu a'lam bishawab | semoga bermanfaat | jangan lupa sebutkan dan ingatkan sahabatmu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...