Langsung ke konten utama

Pacaran Yang Tidak Disadari


Bismillah,
Pacaran sih engga, pegangan tangan sih engga, ngobrol berduaan juga engga, tapi....
.
Saling lempar senyum karena 'sesuatu'? Suka nyari-nyari kesempatan buat ngeliat dia? Chattingan? Saling mikirin satu sama lain?
.
Tiap hari saling ngabarin, bercanda bareng di chat, saling nyaman, saling baper...... saling jatuh cinta. 😱
.
Ups.
.
Memang ga saling menyatakan perasaan, juga ga sampai berstatus PACARAN. Cuma deket aja.
.
"Iya cuma deket, deketnya juga di chat aja paling. Kita juga saling ngingetin buat ibadah. Ngga sampe melanggar syariat ko,.. ngga pegangan, khalwat, apalagi bla bla bla..." *gitu alesannya.
.
Astagfirullah.... dalam Q.S. Al-isra : 32, Allah telah melarang kita untuk mendekati zina. Namun, apakah kedekatanmu dengannya takkan mengantarmu pada zina hati?
.
Awalnya mikirin dia. Lama kelamaan ngebayangin dia terus terusan, hingga akhirnya, membayangkan sesuatu yang hal yang dilarang syariat.
.
Untuk akhi, ukhti, yang sedang dekat dengan seseorang, kalau belum waktunya, atau tak mampu menikahinya, maka janganlah saling mendekati, meski di dunia maya sekalipun. Jaga hatimu sampai kamu dipertemukan dengan seseorang pilihanNya.
.
Rasa suka itu wajar, dan Cinta itu fitrah. Tapi, cinta sebelum menikah itu ujian, maka pasrahkanlah perasaan kita kpd Allah.
.
Jangan sampai rasa suka yg timbul malah membuat Allah murka.
Jangan sampai melanggar ketentuanNya, karena kedekatanmu dengannya itu. .
Jika sudah terlanjur dekat dgn seseorang, istighfarlah. Bertaubatlah kepada Allah. Lalu bilang padanya, bahwa kedekatanmu dengan dia itu salah. Berusahalah tuk menjaga jarak dengannya, agar hatimu terbiasa tuk melepasnya. Mengikhlaskannya, semata-mata karena Allah Ta'ala. 😊
.
.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...