Langsung ke konten utama

Menyikapi Masalah Wanita Tentang Haid

Muslimah Cantik Indonesia

🎀Rambut Rontok Ketika Haid

A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan pengalaman hajinya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu, Aisyah melaksanakan haji Tamattu’, dan beliau datang ke Mekah untuk umrah. Di tengah menjalankan manasiknya, beliau mengalami haid.

فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ، وَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ، وَلاَ بَيْنَ الصَّفَا وَالمَرْوَةِ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالحَجِّ، وَدَعِي العُمْرَةَ»

“Ketika sampai Mekah, aku mengalami haid. Sementara aku belum tawaf di ka’bah dan belum sai antara shafa dan marwah. Akupun mengadukan keadaanku kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau menyarankan, ‘Lepas gelungan rambutmu, bersisirlah, ikrarkan haji dan tinggalkan umrah.” (HR. Bukhari 4395 dan Muslim 1211).

Dalam Fatwa Islam (no. 101285) dinyatakan,

فالامتشاط غالبا ما يصاحبه تساقط بعض الشعر ، ومع ذلك أذن به النبي صلى الله عليه وسلم للمحرم والحائض

Menyisir rambut, umumnya disertai kerontokan sebagian rambut. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan orang yang sedang ihram atau sedang haid untuk melakukannya.

Syikhul Islam pernah ditanya, apakah kuku atau rambut yang dipotong pada saat junub, akan dimintai pertanggung jawaban ketika hari kiamat?

Jawaban beliau,

قد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم من حديث حذيفة ومن حديث أبي هريرة رضي الله عنهما أنه لما ذكر له الجنب قال ( إِنَّ المُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ ) وفي صحيح الحاكم ( حَيًّا وَلَا مَيتًا )

Terdapat hadis shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hudzifah dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ketika beliau menyebut masalah junub, beliau mengatakan,

إِنَّ المُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

“Sesungguhnya mukmin tidak najis.”

Kemudian dalam Mustadrak Al-Hakim ada tambahan,

حَيًّا وَلَا مَيتًا

“Mukmin tidak najis, baik masih hidup maupun sudah meninggal.”

Setelah menyebutkan dalil di atas, Syaikhul Islam melanjutkan,

وما أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا ، بل قد قال النبي صلى الله عليه وسلم للذي أسلم : أَلْقِ عَنكَ شَعرَ الكُفرِ وَاختَتِن ) رواه أبو داود) فأمر الذي أسلم أن يغتسل ، ولم يأمره بتأخير الاختتان وإزالة الشعر عن الاغتسال ، فإطلاق كلامه يقتضي جواز الأمرين ، وكذلك تؤمر الحائض بالامتشاط في غسلها ، مع أن الامتشاط يذهب ببعض الشعر

Saya tidak mengetahui adanya dalil syar’i yang menyatakan makruh untuk memotong rambut atau kuku bagi orang junub. Bahkan sebaliknya terdapat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada orang yang hendak masuk islam,

‘Buang rambut kekufuranmu (rambut ketika belum masuk islam) dan lakukanlah khitan.’ (HR. Abu Daud). Beliau memerintahkan orang yang hendak masuk islam untuk mandi, namun beliau tidak menyuruhnya untuk khitan dan mencukur rambut setelah mandi. Sabda beliau yang bersifat umum ini menunjukkan bahwa keduanya boleh (mandi dulu atau khitan dulu). Demikian pula, wanita haid diperintahkan untuk menyisir rambut ketika mandi, padahal menyisir rambut menyebabkan sebagian rontok. (Majmu’ Fatawa, 21/121).

Berdasarkan beberapa dalil dan keterangan di atas, tidak ada kewajiban bagi wanita haid atau orang junub untuk mengumpulkan rambutnya yang rontok. Demikian pula mereka dibolehkan untuk memotong kuku ketika haid atau junub, dan tidak harus ikut dimandikan.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

---------------------------------------

🚫Ada persepsi yang salah dan menyebar di kalangan wanita, yaitu bahwa anggota badan manusia akan kembali kepada dia hari Kiamat kelak, dan jika pemiliknya menghilangkan anggota badan tersebut sedangkan dia dalam keadaan berhadats besar maka dia akan kembali ke pemiliknya pada hari kiamat dalam keadaan najis. Dan keyakinan ini tidak benar sama sekali.

===============================

⁉Bolehkah Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid?

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafidzahullah

Pertanyaan:

Apakah berdosa jika seorang wanita memotong kuku dan rambutnya ketika haid lalu membuangnya? Apakah wajib mencuci kuku dan rambut sebelum dibuang? Wa jazaakumullahu khairan

Jawab:

Alhamdulillah,

Permasalahan ini sering kali muncul pada banyak wanita. Tentang hukum memotong rambut,kuku dan bagian lainnya di masa haid. Muncul keyakinan batil di kalangan mereka bahwasanya bagian tubuh manusia kelak akan dikumpulkan di hari kiamat. Tatkala seorang wanita membuang bagian tubuh dalam kondisi hadast besar seperti junub, haid, atau nifas, maka kelak di hari kiamat, tubuh tersebut akan kembali dalam keadaan najis karena belum pernah disucikan. Ini adalah ucapan keliru dan khayalan semata, sama sekali tidak benar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang junub kemudian memotong kuku,kumis atau menyisir kepalanya, apakah bermasalah baginya? Sebagian mereka menyatakan keyakinan akan hal ini dengan berkata,

“Jika orang yang junub memotong rambut, kuku maka potongan-potongan tersebut akan dikembalikan kelak di akherat. Dia akan dibangkitkan dengan membawa bagian tubuh yang masih junub sebanyak potongan yang berkurang saat ia junub di dunia. Maka setiap rambut (yang hilang saat junub) memiliki bagian junub di akherat.” Apakah keyakinan ini benar?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab,

“Terdapat hadits shahih dari Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan oleh Hudzaifah dan dari Abu Hurairah radhiallahu’anhuma, tatkala Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang seorang yang junub. Beliau mengatakan,

إِنَّ المُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

“Jasad seorang mukmin tidaklah najis.”

Dalam Shahih Al Hakim disebutkan,

حَيًّا وَلَا مَيتًا
“Baik hidup ataupun saat mati.”

Saya tidak mengetahui dalil syar’i yang memakruhkan potong rambut dan kuku saat junub. Bahkan sebaliknya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang baru masuk Islam,

أَلْقِ عَنكَ شَعرَ الكُفرِ وَاختَتِن

“Buanglah rambut kekafiran darimu dan berkhitanlah,” (HR. Abu Dawud No. 356 dan di nilai hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil (1/120))

Kemudian setelah itu beliau memerintahkan orang tadi untuk mandi. Beliau tidak memerintahkan agar khitan dan memotong rambut ditunda setelah mandi.

Dari sabda beliau ini menunjukkan kedua hal tersebut boleh dilakukan. Mandi dulu atau potong rambut dulu.

Demikian juga wanita haid diperintahkann untuk menyisir rambut saat mandi sementara sisiran rambut itu bisa merontokkan rambut.” (Majmu’ Fatawa, 21/120-121)

Yang dimaksud Syaikhul Isalm dengan menyisir rambut bagi wanita haid adalah hadis ‘Aisyah radhiallahu ‘anha saat menunaikan haji Wada’, beliau mengalami haid. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiallahu’anha,

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَة

“Urailah kepangan rambutmu dan bersisirlah, mulailah untuk ibadah haji dan tinggalkan ibadah umrah.” (HR. Bukhari No1556 dan Muslim No1211)

Umumnya,menyisir bisa merontokkan rambut wanita. Meski demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan hal tersebut dilakukan oleh orang yang sedang ihram dan haid.

Para ulama syaf’iyyah mengatakan dalam Tuhfatul Muhtaj (4/56),

Dalil dari madzab ini menunjukkan wanita haid boleh melakukannya (yaitu potong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak).

Dalam fatwa Nur ala Darb Ibn Utsaimin rahimahullah ditanya tentang masalah ini,

⁉Pertanyaan: Aku mendengar wanita haid tidak diperbolehkan menyisir rambut, potong kuku dan mandi (janabah).

Apakah ini benar?

Beliau rahimahullahu ta’ala menjawab:

❌Tidak benar. Wanita haid diperbolehkan memotong kuku dan menyisir kepalanya dan diperbolehkan mandi janabah. Misalnya jika dia mimpi basah ketika haid maka diperbolehkan mandi janabah. Atau bercumbu dengan suami tanpa hubungan badan lalu keluar mani maka wanita tersebut diperbolehkan mandi janabah.

❌Ucapan yang tersebar dikalangan banyak wanita ini bahwasanya tidak diperbolehkan mandi janabah, menyisir rambut, memotong kuku adalah ucapan yang tidak memiliki dalil syariat, sepanjang pengetahuanku.
(Fatawa Az Zinah wal Mar’ah, Soal No.9)

Juga tidak ada satupun ulama pakar fikih yang mengatakan bahwa hukumnya adalah makruh. Larangan diatas hanya disebutkan di dalam kitab-kitab ahli bid’ah dari kelompok-kelompok yang menyelisihi ahlussunnah seperti di dalam kitab Syarhul Nil wa Syifaaul ‘Aliil (1/347) oleh Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi.

Allahu a’lam.

=================================

❌Wanita Haid Dilarang Keramas?

👤By Ammi Nur Baits -
   

👤💭Bolehkah Keramas Ketika Haid?

Apakah benar kalo wanita haid itu dilarang keramas ?

Jawaban:

👤💬Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

🚫Kami tidak menjumpai satupun dalil yang melarang wanita haid mandi keramas. Sementara kita tahu bahwa mandi keramas termasuk kebutuhan manusia. Andai ini dilarang untuk dilakukan ketika haid, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarangnya.

🚫Mungkin alasannya adalah, kramas bisa menyebabkan rambut rontok. Dan menurut mereka menyebabkan rambut rontok secara sengaja hukumnya terlarang. Padahal aturan semacam ini tidak memiliki landasan dalil. Sebagaimana keterangan yang pernah kita bahas di: Bolehkah Memotong Kuku dan Rambut Ketika Haid?

👤💬Kemudian, di sana terdapat fatwa ulama yang menegaskan bahwa wanita haid dibolehkan melakukan kramas. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan kramas ketika haid. Jawaban beliau,

غسل الحائض رأسها أثناء الحيض لا بأس به‏.‏ وأما قولهم لا يجوز فلا صحة له، بل لها أن تغسل رأسها وجسدها

Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya.

Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab: haid

Demikian,

Allahu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Kemuliaan Mati Syahid • Nasehat Islam

Disini saya mau menambahkan sedikit, kalau bom bunuh diri itu bukan termasuk mati syahid. Karena pelaku bom diri itu sudah pasti mati, dan biasanya banyak orang yang tak bersalah juga ikut meninggal. Haram hukumnya membunuh orang kafir yang tidak memerangi Islam. "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang mati syahid di sisi Allah mempunyai enam keutamaan;  dosanya akan diampuni sejak darahnya tertumpah di awal kali pertempuran, diperlihatkan tempat duduknya di surga, dijaga dari siksa kubur, diberi keamanan dari ketakutan yang besar saat dibangkitkan dari kubur, diberi mahkota kemuliaan yang satu permata darinya lebih baik dari dunia seisinya, dinikahkan dengan tujuh puluh dua bidadari dan diberi hak untuk memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari keluarganya." (HR. Tirmidzi) Semoga kita bisa mati syahid, karena mati syahid tidak hanya mati dalam berperang. Ada mati syahid karena tenggelam, terkena penyakit dll. Anas bin Malik ia berkata;...

Kisah Nenek Tua Yang Menjadi Gadis Perawan

Suatu hari ada seorang wanita tua menghampiri Rasulullah dan meminta Rasulullah mendoakannya supaya bisa masuk surga. Rasulullah kemudian menjawab bahwa di surga tidak akan ada orang tua seperti wanita itu. Mendengar ucapan Sang Panutan, nenek itu pun sangat sedih dan menangis. Karena merasa tidak dapat masuk ke dalam surga. . Melihat sang nenek menangis, Rasulullah justru tersenyum. Kemudian Rasul mengatakan bahwa orang tua seperti nenek itu memang tidak akan masuk surga karena di dalamnya semua orang yang tua akan diubah menjadi gadis-gadis perawan yang menawan. . Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Kabarilah dia bahwa surga tidaklah mungkin dimasuki dia sedangkan ia dalam keadaan tua. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS. Al Waqi’ah: 35-37). . (HR. Tirmidzi dalam Asy Syamail Muhammadiyah...

BAHAYA MENAHAN HARTA DARI SEDEKAH

Sedekah tidaklah mungkin mengurangi harta … Yakinlah! . Dari Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padaku, . لاَ تُوكِي فَيُوكى عَلَيْكِ . Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.” . Dalam riwayat lain disebutkan, . أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُ...

Doa Pagi & Sore Yang Diajarkan Rasulullah

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajarkan doa kepada kami apabila di pagi hari: 'ASHBAHNAA 'ALAA FITHRATIL ISLAAM WAKALIMATIL IKHLAASH WA SUNNATI NABIYYINAA MUHAMMADIN SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM WA MILLATI ABIINAA IBRAAHIIM HANIIFAN MUSLIMAN WAMAA KAANA MINAL MUSYRIKIIN (Semoga kami di pagi ini dalam keadaan fitrah Islam (agama Islam), dalam kalimat yang ikhlas, dalam sunnah Nabi kami Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan dalam millah (agama) bapak kami Ibrahim yang lurus, dan dia bukanlah termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah) '. Dan pada sore hari juga dengan doa seperti itu." (HR. Ahmad)

Hak Suami Atas Istri

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang wanita tidak boleh berpuasa ketika suaminya ada (di rumah) tanpa seizinnya, kecuali puasa ramadlan. (HR. Ibnu Majah)

Kisah Mukjizat Rasulullah Menahan Matahari Tenggelam

Sahabat Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda . "Ada seorang nabi dari nabi-nabi terdahulu pergi berperang, dia berkata kepada kaumnya, ‘Janganlah ikut bersamaku untuk berperang seseorang yang telah menikahi wanita (beristri), bercita-cita membangun mahligai indahnya rumah tangga namun mereka belum merangkul tujuan mulia tersebut. Demikian pula seorang yang telah menancapkan tiang pondasi rumah, sedang dia belum menaikkan atapnya. . Serta seorang yang telah membeli kambing atau unta yang bunting, sedang dia tengah menunggu kelahiran anak untanya.’ Maka nabi tersebut pun berangkat berperang. Tatkala telah mendekat ke sebuah qoryah, desa yang dituju, waktu ashar pun menjelang. kemudian nabi tersebut berkata kepada matahari. ‘Wahai matahari, sesungguhnya engkau diperintah dan aku pun diperintah. Ya Allah, tahankanlah dia untuk perjuangan kami.’ Sesuatu yang keajaiban pu terjadi, matahari tertahan, sampai...

Sholat Berjamaah Adalah Sunnah Para Nabi

-- Sholat Jamaah Adalah Sunnah Para Nabi -- "Siapa berkehendak menjumpai Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah ia jaga semua shalat yang ada, dimanapun ia mendengar panggilan shalat itu, sesungguhnya Allah telah mensyare'atkan kepada nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya semua shalat, diantara sunnah-sunnah petunjuk itu, kalau kalian shalat di rumah kalian sebagaimana seseorang yang tidak hadir di masjid, atau rumahnya, berarti telah kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sekiranya kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sungguh kalian akan sesat, tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian ia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mngngkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya, menurut pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya (munafik tulen), sungguh dahulu seseorang dari kami harus dip...

Resep Ayam Goreng Klasik • Marimasak

Ayam Goreng Klasik . Bahan - bahan : 1 ekor ayam 1 sachet saori saus tiram 1 ruas kunyit 1 ruas jahe Air secukupnya 1 sdt ketumbar 2 lembar daun salam 1 batang serai . . Cara membuat : 1. Cuci bersih ayam 2. Blender bumbu (ketumbar, bawang putih, kunyit &jahe)masukan ke ayam, diamkan 5 menit 3. Masak ayam dengan bumbu tambahkan air sedikit, masukan garam, saus tiram,& penyedap rasa 4. Tutup wajan, masak hingga bumbu menyerap 5. Panaskan minyak goreng, goreng ayam hingga kecoklatan . . *tips : ketika masak ayam bersama bumbu, jangan terlalu lama karna dapat membuat ayam menjadi lembek dan mudah hancur ketika digoreng . . #ayamgoreng #resepayam #resepayamgoreng #ayamgorengrumahan #sharingresep #belajarmasak #anekaresep

4 Anjuran Rasulullah Untuk Meraih Surga • Fatwa NU

4 Anjuran Rasulullah Untuk Meraih Surga • Fatwa NU Mengenai pentingnya silaturrahim, terdapat sebuah cerita dari Imam Ashbihani yang termaktub dalam kitab Irsyadul Ibad halaman 94, suatu ketika sahabat duduk di sisi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Kemudian Nabi bersabda: tidak boleh duduk dengan kami orang yang memutuskan silaturrahim, kemudian seorang pemuda keluar dari halaqoh, pemuda tersebut mendatangi bibinya untuk menyelesaikan sesuatu masalah di antara keduanya, kemudian bibinya meminta maaf terhadap pemuda tersebut. Setelah urusan selesai, pemuda kembali ke halaqoh, kemudian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: sesungguhnya rahmat Allah tidak akan turun pada suatu kaum, yang di dalamnya terdapat orang yang memutuskan persaudaraan. . Keempat, menjalankan shalat malam ketika banyak orang telah tidur terlelap. Shalat malam menjadi shalat yang spesial karena dilakukan di waktu banyak orang beristirahat dan lalai dari berdzikir kepada Al...

Menjaga Aurat Bagi Laki-laki

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Bahz bin Hakim telah menceritakan kepada kami Ayahku dari kakekku ia berkata; Aku bertanya; "Wahai Rasulullah, aurat mana sajakah yang yang harus kami tutup dan yang kami biarkan (terbuka)? beliau menjawab: "Jagalah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak yang kamu miliki, " dia bertanya lagi; "Jika sesama lelaki?" beliau menjawab: "Jika kamu mampu supaya tidak terlihat oleh seorangpun, maka lakukanlah." Aku bertanya; "Jika seseorang sendirian?" beliau menjawab: "Allah lebih patut dimalui." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, kakeknya Bahz namanya Mu'awiyah bin Haidah Al Qusyairi, dan Jurairi meriwayatkan dari Hakim bin Mu'awiyah, dia adalah ayahnya Bahz. HR. Tirmidzi