Langsung ke konten utama

Menyikapi Masalah Wanita Tentang Haid

Muslimah Cantik Indonesia

🎀Rambut Rontok Ketika Haid

A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan pengalaman hajinya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu, Aisyah melaksanakan haji Tamattu’, dan beliau datang ke Mekah untuk umrah. Di tengah menjalankan manasiknya, beliau mengalami haid.

فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ، وَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ، وَلاَ بَيْنَ الصَّفَا وَالمَرْوَةِ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالحَجِّ، وَدَعِي العُمْرَةَ»

“Ketika sampai Mekah, aku mengalami haid. Sementara aku belum tawaf di ka’bah dan belum sai antara shafa dan marwah. Akupun mengadukan keadaanku kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau menyarankan, ‘Lepas gelungan rambutmu, bersisirlah, ikrarkan haji dan tinggalkan umrah.” (HR. Bukhari 4395 dan Muslim 1211).

Dalam Fatwa Islam (no. 101285) dinyatakan,

فالامتشاط غالبا ما يصاحبه تساقط بعض الشعر ، ومع ذلك أذن به النبي صلى الله عليه وسلم للمحرم والحائض

Menyisir rambut, umumnya disertai kerontokan sebagian rambut. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan orang yang sedang ihram atau sedang haid untuk melakukannya.

Syikhul Islam pernah ditanya, apakah kuku atau rambut yang dipotong pada saat junub, akan dimintai pertanggung jawaban ketika hari kiamat?

Jawaban beliau,

قد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم من حديث حذيفة ومن حديث أبي هريرة رضي الله عنهما أنه لما ذكر له الجنب قال ( إِنَّ المُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ ) وفي صحيح الحاكم ( حَيًّا وَلَا مَيتًا )

Terdapat hadis shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hudzifah dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ketika beliau menyebut masalah junub, beliau mengatakan,

إِنَّ المُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

“Sesungguhnya mukmin tidak najis.”

Kemudian dalam Mustadrak Al-Hakim ada tambahan,

حَيًّا وَلَا مَيتًا

“Mukmin tidak najis, baik masih hidup maupun sudah meninggal.”

Setelah menyebutkan dalil di atas, Syaikhul Islam melanjutkan,

وما أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا ، بل قد قال النبي صلى الله عليه وسلم للذي أسلم : أَلْقِ عَنكَ شَعرَ الكُفرِ وَاختَتِن ) رواه أبو داود) فأمر الذي أسلم أن يغتسل ، ولم يأمره بتأخير الاختتان وإزالة الشعر عن الاغتسال ، فإطلاق كلامه يقتضي جواز الأمرين ، وكذلك تؤمر الحائض بالامتشاط في غسلها ، مع أن الامتشاط يذهب ببعض الشعر

Saya tidak mengetahui adanya dalil syar’i yang menyatakan makruh untuk memotong rambut atau kuku bagi orang junub. Bahkan sebaliknya terdapat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada orang yang hendak masuk islam,

‘Buang rambut kekufuranmu (rambut ketika belum masuk islam) dan lakukanlah khitan.’ (HR. Abu Daud). Beliau memerintahkan orang yang hendak masuk islam untuk mandi, namun beliau tidak menyuruhnya untuk khitan dan mencukur rambut setelah mandi. Sabda beliau yang bersifat umum ini menunjukkan bahwa keduanya boleh (mandi dulu atau khitan dulu). Demikian pula, wanita haid diperintahkan untuk menyisir rambut ketika mandi, padahal menyisir rambut menyebabkan sebagian rontok. (Majmu’ Fatawa, 21/121).

Berdasarkan beberapa dalil dan keterangan di atas, tidak ada kewajiban bagi wanita haid atau orang junub untuk mengumpulkan rambutnya yang rontok. Demikian pula mereka dibolehkan untuk memotong kuku ketika haid atau junub, dan tidak harus ikut dimandikan.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

---------------------------------------

🚫Ada persepsi yang salah dan menyebar di kalangan wanita, yaitu bahwa anggota badan manusia akan kembali kepada dia hari Kiamat kelak, dan jika pemiliknya menghilangkan anggota badan tersebut sedangkan dia dalam keadaan berhadats besar maka dia akan kembali ke pemiliknya pada hari kiamat dalam keadaan najis. Dan keyakinan ini tidak benar sama sekali.

===============================

⁉Bolehkah Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid?

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafidzahullah

Pertanyaan:

Apakah berdosa jika seorang wanita memotong kuku dan rambutnya ketika haid lalu membuangnya? Apakah wajib mencuci kuku dan rambut sebelum dibuang? Wa jazaakumullahu khairan

Jawab:

Alhamdulillah,

Permasalahan ini sering kali muncul pada banyak wanita. Tentang hukum memotong rambut,kuku dan bagian lainnya di masa haid. Muncul keyakinan batil di kalangan mereka bahwasanya bagian tubuh manusia kelak akan dikumpulkan di hari kiamat. Tatkala seorang wanita membuang bagian tubuh dalam kondisi hadast besar seperti junub, haid, atau nifas, maka kelak di hari kiamat, tubuh tersebut akan kembali dalam keadaan najis karena belum pernah disucikan. Ini adalah ucapan keliru dan khayalan semata, sama sekali tidak benar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang junub kemudian memotong kuku,kumis atau menyisir kepalanya, apakah bermasalah baginya? Sebagian mereka menyatakan keyakinan akan hal ini dengan berkata,

“Jika orang yang junub memotong rambut, kuku maka potongan-potongan tersebut akan dikembalikan kelak di akherat. Dia akan dibangkitkan dengan membawa bagian tubuh yang masih junub sebanyak potongan yang berkurang saat ia junub di dunia. Maka setiap rambut (yang hilang saat junub) memiliki bagian junub di akherat.” Apakah keyakinan ini benar?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab,

“Terdapat hadits shahih dari Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan oleh Hudzaifah dan dari Abu Hurairah radhiallahu’anhuma, tatkala Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang seorang yang junub. Beliau mengatakan,

إِنَّ المُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

“Jasad seorang mukmin tidaklah najis.”

Dalam Shahih Al Hakim disebutkan,

حَيًّا وَلَا مَيتًا
“Baik hidup ataupun saat mati.”

Saya tidak mengetahui dalil syar’i yang memakruhkan potong rambut dan kuku saat junub. Bahkan sebaliknya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang baru masuk Islam,

أَلْقِ عَنكَ شَعرَ الكُفرِ وَاختَتِن

“Buanglah rambut kekafiran darimu dan berkhitanlah,” (HR. Abu Dawud No. 356 dan di nilai hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil (1/120))

Kemudian setelah itu beliau memerintahkan orang tadi untuk mandi. Beliau tidak memerintahkan agar khitan dan memotong rambut ditunda setelah mandi.

Dari sabda beliau ini menunjukkan kedua hal tersebut boleh dilakukan. Mandi dulu atau potong rambut dulu.

Demikian juga wanita haid diperintahkann untuk menyisir rambut saat mandi sementara sisiran rambut itu bisa merontokkan rambut.” (Majmu’ Fatawa, 21/120-121)

Yang dimaksud Syaikhul Isalm dengan menyisir rambut bagi wanita haid adalah hadis ‘Aisyah radhiallahu ‘anha saat menunaikan haji Wada’, beliau mengalami haid. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiallahu’anha,

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَة

“Urailah kepangan rambutmu dan bersisirlah, mulailah untuk ibadah haji dan tinggalkan ibadah umrah.” (HR. Bukhari No1556 dan Muslim No1211)

Umumnya,menyisir bisa merontokkan rambut wanita. Meski demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan hal tersebut dilakukan oleh orang yang sedang ihram dan haid.

Para ulama syaf’iyyah mengatakan dalam Tuhfatul Muhtaj (4/56),

Dalil dari madzab ini menunjukkan wanita haid boleh melakukannya (yaitu potong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak).

Dalam fatwa Nur ala Darb Ibn Utsaimin rahimahullah ditanya tentang masalah ini,

⁉Pertanyaan: Aku mendengar wanita haid tidak diperbolehkan menyisir rambut, potong kuku dan mandi (janabah).

Apakah ini benar?

Beliau rahimahullahu ta’ala menjawab:

❌Tidak benar. Wanita haid diperbolehkan memotong kuku dan menyisir kepalanya dan diperbolehkan mandi janabah. Misalnya jika dia mimpi basah ketika haid maka diperbolehkan mandi janabah. Atau bercumbu dengan suami tanpa hubungan badan lalu keluar mani maka wanita tersebut diperbolehkan mandi janabah.

❌Ucapan yang tersebar dikalangan banyak wanita ini bahwasanya tidak diperbolehkan mandi janabah, menyisir rambut, memotong kuku adalah ucapan yang tidak memiliki dalil syariat, sepanjang pengetahuanku.
(Fatawa Az Zinah wal Mar’ah, Soal No.9)

Juga tidak ada satupun ulama pakar fikih yang mengatakan bahwa hukumnya adalah makruh. Larangan diatas hanya disebutkan di dalam kitab-kitab ahli bid’ah dari kelompok-kelompok yang menyelisihi ahlussunnah seperti di dalam kitab Syarhul Nil wa Syifaaul ‘Aliil (1/347) oleh Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi.

Allahu a’lam.

=================================

❌Wanita Haid Dilarang Keramas?

👤By Ammi Nur Baits -
   

👤💭Bolehkah Keramas Ketika Haid?

Apakah benar kalo wanita haid itu dilarang keramas ?

Jawaban:

👤💬Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

🚫Kami tidak menjumpai satupun dalil yang melarang wanita haid mandi keramas. Sementara kita tahu bahwa mandi keramas termasuk kebutuhan manusia. Andai ini dilarang untuk dilakukan ketika haid, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarangnya.

🚫Mungkin alasannya adalah, kramas bisa menyebabkan rambut rontok. Dan menurut mereka menyebabkan rambut rontok secara sengaja hukumnya terlarang. Padahal aturan semacam ini tidak memiliki landasan dalil. Sebagaimana keterangan yang pernah kita bahas di: Bolehkah Memotong Kuku dan Rambut Ketika Haid?

👤💬Kemudian, di sana terdapat fatwa ulama yang menegaskan bahwa wanita haid dibolehkan melakukan kramas. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan kramas ketika haid. Jawaban beliau,

غسل الحائض رأسها أثناء الحيض لا بأس به‏.‏ وأما قولهم لا يجوز فلا صحة له، بل لها أن تغسل رأسها وجسدها

Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya.

Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab: haid

Demikian,

Allahu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Senyum Adalah Ibadah • Muslimah Cantik Indonesia

Senyum Adalah Ibadah • Muslimah Cantik Indonesia Sungguh mulia agama kita ini. Bahkan hal yang sangat ringan, mudah dan sederhana ini bisa bernilai ibadah di dalam Islam. Senyum mungkin urusan yang kecil dan ringan, akan tetapi bisa memberikan implikasi yang luar biasa besar: mengeratkan persaudaraan, menghangatkan suasana dan menularkan kebahagiaan. Dan, Rosululloh Saw. adalah sosok yang sangat mengajarkan tersenyum dan paling baik senyumannya. Abdulloh bin Al Harits bin Jaz’i pernah mengatakan, “Aku tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak senyumannya selain Rosululloh sholallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Tirmidzi)

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang munafik atau ...

Surga Dunia

Muslimah Cantik Indonesia # Qana’ah Ialah Surga Dunia Dan Cara Menggapainya . Semoga kita selalu diberikan rasa qana’ah, menerima takdir dan apa yang telah diberikan dan dibagikan berupa rezeki dari Allah . “Kekayaan (yang hakiki) bukanlah dengan banyaknya harta. Namun kekayaan (yang hakiki) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim) “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim) . Bagaimana cara qana’ah? Sering-sering melihat/membandingkan yang di bawah kita masalah dunia Coba deh, duit gaji cuma buat motor, tapi gaulnya sama yang punya mobil, pasti sesek terus dan kurang bersyukur atau rumah tipe 2-1 (bukan kuburan lho^^), trus sering main-main ke rumah temen-temen yang mewah, serba lengkap, pasti sesek juga , ga bersyukur . Tapi coba sering-sering bergaul dengan orang miskin atau teman yang agak kuran...

3 Penunggang Kuda • Nasehat Islam

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Musa Al Anshari berkata, telah menceritakan kepada kami Ma'n berkata, telah menceritakan kepada kami Malik dari 'Abdurrahman bin Harmalah dari Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu penunggang kuda adalah setan, dua penunggang kuda adalah setan dan tiga orang adalah rombongan." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan shahih, kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari jalur ini, yaitu dari hadits Ashim. Dan dia adalah Ibnu Muhammad bin Zaid bin Abdullah bin Umar. Muhammad berkata; ia adalah seorang yang tsiqah (dapat dipercaya) dan jujur, sementara Ashim bin Umar Al Umari yang seorang yang lemah dalam hadits, aku tidak pernah meriwayatkan sesuatu pun darinya. Dan hadits Abdullah bin Amru derajatnya hasan." HR. Tirmidzi

Tersenyum

Muslimah Cantik Indonesia TERSENYUMLAH !      Tertawa yang wajar itu laksana 'balsem' bagi kegalauan dan 'salep' bagi kesedihan. Pengaruhnya sangat kuat sekali untuk membuat jiwa bergembira dan hati berbahagia. Bahkan, karena itu Abu Darda' sempat berkata; “Sesungguhnya aku akan tertawa untuk membahagiakan hatiku”. Dan Rasulullah s.a.w. sendiri sesekali tertawa hingga tampak gerahamnya. Begitulah tertawanya orang-orang yang berakal dan mengerti tentang penyakit jiwa serta pengobatannya."      Tertawa merupakan puncak kegembiraan, titik tertinggi keceriaan, dan ujung rasa suka cita. Namun, yang demikian itu adalah tertawa yang tidak berlebihan sebagaimana dikatakan dalam pepatah; "Janganlah engkau banyak tertawa, sebab banyak tertawa itu mematikan bati." Yakni, tertawalah sewajarnya saja sebagaimana dikatakan juga dalam pepatah yang berbunyi; "Senyummu di depan saudaramu adalah sedekah." Bahkan, tertawalah sebagaimana Nabi Sulaiman keti...

Menggunakan Jari Telunjuk

"Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam pernah melewatiku yang sedang berdoa dengan jari-jariku, lalu beliau Shallallallahu'alaihi wasallam bersabda: '(gunakan) satu jari, (gunakan) satu jari'. Beliau Shallallallahu'alaihi wasallam juga memberikan isyarat dengan jari telunjuk. (HR. Nasa'i) IG : @islam_nasehat Blog : www.islam-nasehat.tk

Larangan 2 Cara Berpakaian Dan 2 Cara Jual Beli

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua cara berpakaian dan dua cara jual beli. Adapun dua cara berpakaian itu adalah pakaian ash shomma`, yaitu menyelimuti tubuhnya dengan satu kain dan meletakkan dua ujungnya pada pundak sebelah kiri sedang pada pundak sebelah kanan dibuat ikatan. Dan cara yang lalinnya adalah berihtiba` dengan hanya mengenakan satu kain, serta tidak mengenakan kain yang lain hingga menjadikan kemaluannya menghadap ke langit. Adapun dua cara jual beli adalah mulasamah dan munabdzah; munabadzah adalah seperti seseorang yang berkata; "Engkau telah melempar kain ini, maka engkau wajib membelinya, " sedangkan mulasamah adalah ia memegangnya dengan tangan, tidak memeriksa atau membaliknya, jika ia memegangnya maka ia wajib membelinya." HR. Ahmad