Langsung ke konten utama

Mengusap Jilbab Ketika Wudhu

** Bolehkah Mengusap Jilbab Ketika Berwudhu? **

Muslimah Cantik Indonesia

  Sering kali, seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. InMaksud hati ingin berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram. Karena anggota wudhu seorang wanita muslimah sebagian besarnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang rojih (terkuat).Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian?

Saudariku, tidak perlu bingung dan mempersulit diri sendiri, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman,

ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَ ﻭَﻻَ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻌُﺴْﺮَ

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185)

Pada bahasan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum wudhunya seorang muslimah dengan tetap mengenakan jilbabnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan.

Seorang Wanita Boleh Berwudhu dengan Tetap Memakai Jilbabnya
Terkait wudhunya seorang muslimah dengan tetap memakai jilbab penutup kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap jilbabnya sebagai ganti dari mengusap kepala. Lalu apa dalil yang membolehkan hal tersebut?

Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya.
Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al-Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”

Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berwudhu dengan mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Maka hal ini dapat diqiyaskan dengan mengusap kerudung bagi wanita.

Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu , dari bapaknya, beliau berkata,

ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ، ﻳﻤﺴﺢ ﻋﻠﻰ ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﻭﺧﻔَّﻴﻪ

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no. 205) dan lainnya)

Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu ,

ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ، ﻣﺴﺢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻔﻴﻦ ﻭﺍﻟﺨﻤﺎﺭ

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimarnya.” (HR. Muslim (1/231) no. 275)

Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya ketika berwudhu?

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya jika menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian istri-istri para sahabat radhiyallahu ‘anhu nna. Bagaimanapun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.” (Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/120), Maktabah Syamilah)
Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah rahimahullah mengatakan, “Adapun jika tidak ada kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dengan tetap memakai kerudung -pen) maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung -pen).”(Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218))

Dengan demikian, jika membuka kerudung itu menyulitkan misalnya karena udara yang amat dingin, kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali, dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka kerudung karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain atau udzur yang lainnya maka tidaklah mengapa untuk tidak membuka kerudung ketika berwudhu. Namun, jika memungkinkan untuk membuka kerudung, maka yang lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara langsung.

Tata Cara Mengusap Kerudung
Adapun mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala pada saat wudhu, menurut pendapat yang kuat ada dua cara [1], diqiyaskan dengan tata cara mengusap surban, yaitu:

1. Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai.

Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah
radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya,
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”

Surban boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya [2]. Karena kerudung bagi seorang wanita bias diqiyaskan dengan surban bagi pria, maka cara mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap seluruh bagian kerudung yang menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa sulit untuk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan mengusap sebagian kerudung saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu di atas.

2. Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung.

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu ,

ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ، ﺗﻮﺿﺄ، ﻭﻣﺴﺢ ﺑﻨﺎﺻﻴﺘﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻤﺎﻣﺔ ﻭﻋﻠﻰ ﺧﻔﻴﻪ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.” (HR. Muslim (1/230) no. 274)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,

ﺭﺃﻳﺖُ ﺭﺳﻮﻝَ ﺍﻟﻠّﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺘﻮﺿﺄ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻋﻤَﺎﻣﺔ ﻗﻄْﺮِﻳَّﺔٌ، ﻓَﺄﺩْﺧَﻞَ ﻳَﺪَﻩ ﻣِﻦْ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﻌﻤَﺎﻣَﺔ، ﻓﻤﺴﺢ ﻣُﻘﺪَّﻡَ ﺭﺃﺳﻪ، ﻭﻟﻢ ﻳَﻨْﻘُﺾِ ﺍﻟﻌِﻤًﺎﻣَﺔ

“Aku pernah melihat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban itu.” (HR. Abu Dawud)

Syaikhul Islam IbnuTaimiyah rahimahullah berkata, “Jika seorang wanita takut akan dingin dan yang semisalnya maka dia boleh mengusap kerudungnya. Karena sesungguhnya Ummu Salamah mengusap kerudungnya. Dan hendaknya mengusap kerudung disertai dengan mengusap sebagian rambutnya.” (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218), Maktabah Syamilah)
Maka diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk mengusap kerudungnya saja atau mengusap kerudung beserta sebagian rambutnya. Namun, untuk berhati-hati hendaknya mengusap sebagian kecil dari rambut bagian depannya beserta kerudung, karena jumhur ulama tidak membolehkan hanya mengusap kerudung saja, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari . (Lihat
Fiqhus Sunnah lin Nisaa , Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim)
Syarat-Syarat Mengusap Kerudung
Para ulama berselisih pendapat tentang syarat-syarat mengusap penutup kepala (dalam konteks bahasan ini adalah kerudung). Sebagian ulama berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap penutup kepala sama dengan syarat-syarat mengusap khuf (sepatu). Perlu diketahui bahwa di antara syarat-syarat mengusap khuf adalah khuf dipakai dalam keadaan suci dan batas waktu mengusap khuf adalah sehari semalam untuk orang yang mukim dan tiga hari tiga malam untuk musafir.

Sebagian lagi berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap kerudung tidak dapat diqiyaskan dengan persyaratan mengusap khuf. Mengapa demikian? Meskipun sama-sama mengusap, tetapi mengusap kerudung merupakan pengganti dari mengusap kepala yang mana kepala merupakan anggota wudhu yang cukup dengan diusap, sedangkan mengusap khuf merupakan pengganti dari mengusap kaki yang mana kaki merupakan anggota wudhu yang dibasuh/dicuci.

Oleh karena itu tidaklah disyaratkan untuk memakai penutup kepala dalam keadaan suci dan tidak ada batasan waktu, dan inilah pendapat yang lebih kuat, insya Allah. Mereka berpendapat karena dalam hal ini tidak ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai batasan waktunya. Kapanpun seorang wanita muslimah memakai kerudung dan berkepentingan untuk mengusapnya ketika berwudhu maka ia boleh mengusapnya, dan bila mana ia bisa melepas kerudungnya ketika berwudhu maka ia mengusap kepalanya, dan tidak ada batas waktu untuk hal tersebut. Namun, untuk lebih berhati-hati hendaknya kita tidak memakai penutup kepala kecuali dalam keadaan suci. (Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (11/119)). Wallahu a’lam .

[1] Thohurul Muslimi fii Dhouil Kitabi was Sunnati Mafhuumun wa Fadhoilun wa Adabun wa Ahkamun hal. 35 & 52, SyaikhSa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, MaktabahSyamilah
[2] Syarh Al-‘Umdah hal. 276 dan Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/119)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Kemuliaan Mati Syahid • Nasehat Islam

Disini saya mau menambahkan sedikit, kalau bom bunuh diri itu bukan termasuk mati syahid. Karena pelaku bom diri itu sudah pasti mati, dan biasanya banyak orang yang tak bersalah juga ikut meninggal. Haram hukumnya membunuh orang kafir yang tidak memerangi Islam. "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang mati syahid di sisi Allah mempunyai enam keutamaan;  dosanya akan diampuni sejak darahnya tertumpah di awal kali pertempuran, diperlihatkan tempat duduknya di surga, dijaga dari siksa kubur, diberi keamanan dari ketakutan yang besar saat dibangkitkan dari kubur, diberi mahkota kemuliaan yang satu permata darinya lebih baik dari dunia seisinya, dinikahkan dengan tujuh puluh dua bidadari dan diberi hak untuk memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari keluarganya." (HR. Tirmidzi) Semoga kita bisa mati syahid, karena mati syahid tidak hanya mati dalam berperang. Ada mati syahid karena tenggelam, terkena penyakit dll. Anas bin Malik ia berkata;...

Kisah Nenek Tua Yang Menjadi Gadis Perawan

Suatu hari ada seorang wanita tua menghampiri Rasulullah dan meminta Rasulullah mendoakannya supaya bisa masuk surga. Rasulullah kemudian menjawab bahwa di surga tidak akan ada orang tua seperti wanita itu. Mendengar ucapan Sang Panutan, nenek itu pun sangat sedih dan menangis. Karena merasa tidak dapat masuk ke dalam surga. . Melihat sang nenek menangis, Rasulullah justru tersenyum. Kemudian Rasul mengatakan bahwa orang tua seperti nenek itu memang tidak akan masuk surga karena di dalamnya semua orang yang tua akan diubah menjadi gadis-gadis perawan yang menawan. . Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Kabarilah dia bahwa surga tidaklah mungkin dimasuki dia sedangkan ia dalam keadaan tua. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS. Al Waqi’ah: 35-37). . (HR. Tirmidzi dalam Asy Syamail Muhammadiyah...

BAHAYA MENAHAN HARTA DARI SEDEKAH

Sedekah tidaklah mungkin mengurangi harta … Yakinlah! . Dari Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padaku, . لاَ تُوكِي فَيُوكى عَلَيْكِ . Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.” . Dalam riwayat lain disebutkan, . أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُ...

Doa Pagi & Sore Yang Diajarkan Rasulullah

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajarkan doa kepada kami apabila di pagi hari: 'ASHBAHNAA 'ALAA FITHRATIL ISLAAM WAKALIMATIL IKHLAASH WA SUNNATI NABIYYINAA MUHAMMADIN SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM WA MILLATI ABIINAA IBRAAHIIM HANIIFAN MUSLIMAN WAMAA KAANA MINAL MUSYRIKIIN (Semoga kami di pagi ini dalam keadaan fitrah Islam (agama Islam), dalam kalimat yang ikhlas, dalam sunnah Nabi kami Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan dalam millah (agama) bapak kami Ibrahim yang lurus, dan dia bukanlah termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah) '. Dan pada sore hari juga dengan doa seperti itu." (HR. Ahmad)

Hak Suami Atas Istri

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang wanita tidak boleh berpuasa ketika suaminya ada (di rumah) tanpa seizinnya, kecuali puasa ramadlan. (HR. Ibnu Majah)

Kisah Mukjizat Rasulullah Menahan Matahari Tenggelam

Sahabat Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda . "Ada seorang nabi dari nabi-nabi terdahulu pergi berperang, dia berkata kepada kaumnya, ‘Janganlah ikut bersamaku untuk berperang seseorang yang telah menikahi wanita (beristri), bercita-cita membangun mahligai indahnya rumah tangga namun mereka belum merangkul tujuan mulia tersebut. Demikian pula seorang yang telah menancapkan tiang pondasi rumah, sedang dia belum menaikkan atapnya. . Serta seorang yang telah membeli kambing atau unta yang bunting, sedang dia tengah menunggu kelahiran anak untanya.’ Maka nabi tersebut pun berangkat berperang. Tatkala telah mendekat ke sebuah qoryah, desa yang dituju, waktu ashar pun menjelang. kemudian nabi tersebut berkata kepada matahari. ‘Wahai matahari, sesungguhnya engkau diperintah dan aku pun diperintah. Ya Allah, tahankanlah dia untuk perjuangan kami.’ Sesuatu yang keajaiban pu terjadi, matahari tertahan, sampai...

Resep Ayam Goreng Klasik • Marimasak

Ayam Goreng Klasik . Bahan - bahan : 1 ekor ayam 1 sachet saori saus tiram 1 ruas kunyit 1 ruas jahe Air secukupnya 1 sdt ketumbar 2 lembar daun salam 1 batang serai . . Cara membuat : 1. Cuci bersih ayam 2. Blender bumbu (ketumbar, bawang putih, kunyit &jahe)masukan ke ayam, diamkan 5 menit 3. Masak ayam dengan bumbu tambahkan air sedikit, masukan garam, saus tiram,& penyedap rasa 4. Tutup wajan, masak hingga bumbu menyerap 5. Panaskan minyak goreng, goreng ayam hingga kecoklatan . . *tips : ketika masak ayam bersama bumbu, jangan terlalu lama karna dapat membuat ayam menjadi lembek dan mudah hancur ketika digoreng . . #ayamgoreng #resepayam #resepayamgoreng #ayamgorengrumahan #sharingresep #belajarmasak #anekaresep

Menjaga Aurat Bagi Laki-laki

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Bahz bin Hakim telah menceritakan kepada kami Ayahku dari kakekku ia berkata; Aku bertanya; "Wahai Rasulullah, aurat mana sajakah yang yang harus kami tutup dan yang kami biarkan (terbuka)? beliau menjawab: "Jagalah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak yang kamu miliki, " dia bertanya lagi; "Jika sesama lelaki?" beliau menjawab: "Jika kamu mampu supaya tidak terlihat oleh seorangpun, maka lakukanlah." Aku bertanya; "Jika seseorang sendirian?" beliau menjawab: "Allah lebih patut dimalui." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, kakeknya Bahz namanya Mu'awiyah bin Haidah Al Qusyairi, dan Jurairi meriwayatkan dari Hakim bin Mu'awiyah, dia adalah ayahnya Bahz. HR. Tirmidzi

Ulama Pewaris Para Nabi • Fatwa NU

Ulama Pewaris Para Nabi • Fatwa NU Rasulullah saw bersabda ulama adalah pewaris para nabi. Di samping sebagai perantara antara diri-Nya dengan hamba-hamban-Nya, dengan rahmat dan pertolongan-Nya, Allah Swt juga menjadikan para ulama sebagai pewaris perbendaharaan ilmu agama, ilmu syari’at terus terpelihara kemurniannya sebagaimana awalnya. . Ibnu Rajab al-Hambali mengatakan bahwa asy-Sya’bi berkata “Tidak akan terjadi hari kiamat sampai ilmu menjadi satu bentuk kejahilan dan kejahilan itu merupakan suatu ilmu. Ini semua termasuk dari terbaliknya gambaran kebenaran (kenyataan) di akhir zaman dan terbaliknya semua urusan.” . Di dalam Shahih al-Hakim diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr secara marfu’ (riwayatnya sampai kepada Rasulullah saw “Sesungguhnya termasuk tanda-tanda datangnya hari kiamat adalah direndahkannya para ulama dan diangkatnya orang jahat.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hlm. 60) . Ketika mendengar kabar ada ulama yang ...

Yuk Sedekah • Nasehat Islam

Yuk bersedekah.. Bisa juga disalurkan lewat Nasehat Islam, Insyaallah amanah. Allah SWT berfirman: مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ  كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّا...