Langsung ke konten utama

Hadits Bukhari No. 161

"Wahai Abu 'Abdurrahman, aku melihat anda mengerjakan empat hal yang tidak aku lihat seorangpun dari sahabatmu melakukannya!" 'Abdullah bin 'Umar berkata, "Apa sajakah itu wahai Ibnu Juraij?" Ibnu Juraij berkata, "Aku melihat anda tidak menyentuh rukun-rukun (Ka'bah) kecuali rukun Yamani, aku melihat anda mengenakan sandal terbuat dari kulit, aku melihat anda mengecat (rambut) dengan berwarna kuning, dan saat manusia di Makkah melakukan talbiyah setelah melihat hilal aku melihat anda tidak melakukannya kecuali pada hari tarwiyah?" 'Abdullah bin 'Umar pun berkata, "Adapun tentang rukun Ka'bah, sungguh aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusapnya kecuali rukun Yamani. Sedangkan mengenai sandal dari kulit, sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga mengenakan sandal kulit yang tidak berbulu, dan berwudlu dengan tetap mengenakannya, dan aku suka bila tetap mengenakannya. Adapun tentang warna kuning, sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencelup dengan warna tersebut dan aku juga suka melakukannya. Dan tentang talbiyah, sungguh belum pernah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertalbiyah kecuali setelah kendaraannya melaju (menuju Mina)."

(HR. Bukhari: 161)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...