Langsung ke konten utama

AGAMA DI DALAM SISTEM SEKULER


.
AGAMA DI DALAM SISTEM SEKULER
.

Dunyakhirah, Sistem sekuler/demokrasi tidak atheis seperti sistem sosialis/komunis.

Di dalam sistem sosialis/komunis, agama dipandang sebagai candu. Karenanya masyarakat harus dijauhkan dari agama.

Sedang di dalam sistem sekuler/demokrasi, agama diterima terbatas dalam wilayah pribadi. Difungsikan hanya di wilayah ibadah dan ahlaq.

Hukum publik diserahkan pada common sense. Sedangkan Hukum negara diserahkan pada mekanisme legislatif.

Kenyataannya, hukum yg diproduksi oleh legislatif adalah hukum yang tunduk pada para sponson, yaitu kapitalis dalam maupun luar negeri.

Seluruh agama yg ada, kecuali Islam, cukup kompatible dg sistem sekuler/demokrasi. Karena agama-agama tersebut hanya mengatur wilayah pribadi.

Namun berbeda dengan Islam. Islam mengatur kehidupan pribadi, sosial, hingga negara.

Sistem ekonomi, pemerintahan, pendidikan, hubungan Internasional, hukum perdata, hukum pidana, semua ada di dalam Islam.

Seluruh hukum itu wajib diterapkan oleh kaum muslim. Sehingga ketika kaum muslim hidup di dalam sistem sekuler/demokrasi, mereka hanya bisa mengamalkan sebagian kecil ajaran agamanya, yaitu wilayah ibadah dah ahlaq saja.

Sistem Islam, yg lengkap tersebut, dahulu diterapkan secara kaffah sejak Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin, hingga Turki Usmani.

Selama era tersebut, warga negara negeri Islam tidak hanya muslim. Melainkan beragam.

Namun penerapan syari'at Islam tidak pernah bertabrakan dg keberagamaan warga negara non muslim. Peribadahan mereka bahkan dilindungi oleh negara Islam.

Syari'at Islam yang bersifat personal seperti sholat, puasa, zakat, hijab, dll, tidak mengikat warga non-muslim.

Syari'at yg mengikat seluruh warga (muslim / non muslim) adalah syariat yg bersifat publik seperti sistem ekonomi, sosial, perdata, pidana, dan semacamnya.

Sehingga, agama apapun bisa hidup di dalam sistem Islam. Seperti mereka hidup di sistem sekuler saat ini.

Bedanya, sistem ekonomi Islam lebih adil dan menyejahterakan dibanding sistem demokrasi kapitalis ini.

Namun sebaliknya, Islam dan Demokrasi Sekuler tidak akan bisa berdampingan kecuali Islam harus dikebiri di bagian syari'at publiknya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarah Hadist Arba'in 1 | Urgensi Niat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Dauroh 'Mengenal Asma'ul Husna' Sesi 2 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Perjanjian Yang Kuat Dalam Islam

PERJANJIAN YANG KUAT Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat. Allah 'azza wa jalla berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا . "Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ . “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat. Al-Ima

Ceramah Singkat : Allah Berikan Dunia Kepada Orang Kafir - Ustadz Dr. Fi...

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-30 - Ustadz Dr. Fir...

Apakah Amalan Yang Gugur Bisa Kembali - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, ...

Kajian Umum : Fiqh Bermedia Sosial - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Khutbah Jumat : Kemuliaan Sholat Malam - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,...

Kajian Sirah Bahtera Nabi Nuh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

Kajian Umum : Hijrah, Sejarah Dan Ibroh - Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc...